SOTK Diduga Asal Tunjuk, Kompetensi LSP Dipertanyakan, Salah Tangkap Jadi Fakta Telanjang Polres Tuban
Tuban, Polemikdaerah.online, — Kasus salah tangkap yang terjadi di Kecamatan Kenduruan kembali memicu gelombang kritik terhadap Polres Tuban. Publik menilai peristiwa ini bukan sekadar kekeliruan teknis aparat di lapangan, tetapi bukti adanya persoalan serius dalam struktur dan legalitas penyidikan di tubuh Satreskrim.
Sikap keras disampaikan Kuncoko, warga Tuban juga ketua LSM KCB yang sebelumnya pernah menggugat Polres Tuban melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan jabatan penyidikan yang diberikan tanpa memenuhi standar sertifikasi resmi.
Menurutnya, insiden salah tangkap ini semakin memperjelas bahwa pelanggaran prosedur yang sudah pernah dipersoalkan tidak pernah benar-benar diperbaiki.
"Kami turut prihatin dengan adanya korban salah tangkap ini. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, apalagi setelah ada gugatan CLS yang kami ajukan karena jabatan penyidik kala itu tidak sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kuncoko menyoroti posisi Ipda Rudi, yang kini menjabat sebagai Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Ia menduga jabatan tersebut belum didukung Sertifikasi Penyidik maupun Surat Keputusan (SKEP) jabatan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan Polri.
"Ini bukan kesalahan kecil. Ini murni kesalahan struktural. Bagaimana mungkin seseorang menduduki posisi penyidikan tanpa legalitas dan kompetensi penyidik? Ini tanggung jawab pimpinan Polres,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kuncoko mengaku memiliki temuan terkait dokumen penyidikan seperti Sprindik dan Sprinkap yang seharusnya ditandatangani oleh Kanit Jatanras, namun justru ditandatangani oleh pejabat lain.
"Jika surat perintah saja tidak sesuai tata aturan dan pejabat yang menandatangani tidak sesuai jabatan struktural, maka seluruh proses penyidikan sejak awal cacat hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, salah tangkap adalah konsekuensi langsung dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa kepastian legalitas jabatan.
"Ketika struktur jabatan diabaikan, hukum kehilangan integritas. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi seperti transaksi pasar yang bisa berubah sesuai kepentingan,” kritiknya.
Kuncoko mendesak Polda Jawa Timur turun tangan dan menyampaikan tiga tuntutan:
- Memberikan sanksi kepada Ipda Rudi karena diduga menjabat tanpa legalitas penyidikan yang sah.
- Mencopot Kapolres Tuban sebagai pihak yang diduga memberikan atau membiarkan jabatan tanpa dasar hukum.
- Melakukan evaluasi total terhadap struktur penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Kasus salah tangkap ini kini menjadi perhatian luas, dan publik menunggu apakah institusi akan menjawab dengan tindakan korektif atau hanya sebatas klarifikasi internal tanpa konsekuensi.
"Jika institusi ini ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka langkah tegas harus dilakukan. Jangan biarkan kasus ini menjadi catatan hitam tanpa pertanggungjawaban,” tutup Kuncoko.
Red...
