Portal Ditutup, Tambang Diduga Ilegal di Ngepon Jatirogo Tetap Beroperasi: Warga Pertanyakan Tindakan APH
Tuban, Polemikdaerah.onoine, - Aktivitas pertambangan batu bara dan pasir kuarsa di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, diduga terus berjalan meskipun izin operasionalnya belum jelas dan diduga ilegal. Untuk menutup akses informasi dan mempersulit pemantauan publik maupun awak media, jalan menuju lokasi tambang kini dipasang portal besi.
Namun berdasarkan penuturan warga sekitar, aktivitas alat berat dan keluar-masuk kendaraan pengangkut hasil tambang masih terjadi hampir setiap hari.
“Tiap hari tetap ada truk keluar masuk. Kadang bawa pasir kuarsa, kadang batu bara,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (06/12/2025).
Beredar informasi, salah satu individu berinisial BD disebut sebagai pengelola lapangan. Sementara itu, sosok berinisial H diduga bertugas mendistribusikan hasil tambang ke sebuah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gresik, yaitu PT Cipta Makmur Pertiwi di Jalan Raya Deandles, Desa Wotan, Kecamatan Panceng.
Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada BD melalui pesan WhatsApp. Meski pesan terbaca, tidak ada satu pun jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Selain beroperasi tanpa izin, BD juga diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Padahal, solar bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah—notabene bukan untuk kegiatan industri penambangan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aspek pertambangan, tetapi juga masuk dalam ranah penyalahgunaan BBM subsidi, yang memiliki konsekuensi pidana.
Masyarakat Desa Ngepon menyampaikan keresahan dan kekecewaan mereka terhadap sikap pasif aparat penegak hukum (APH). Selain merugikan negara dari potensi pendapatan tambang, aktivitas tersebut ditengarai berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan ekosistem, dan potensi konflik sosial.
"Jika dibiarkan, lingkungan rusak dan kami yang merasakan dampaknya,” ujar warga lainnya.
Hingga kini, publik menunggu langkah nyata APH di Kabupaten Tuban untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasional maupun distribusi.
Kasus ini kembali memantik tanda tanya besar di masyarakat, apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis dan jaringan kuat di baliknya?
Red
