KDMP Sokosari Ramai Seremoni, Minim Legalitas, Prestasi atau Manipulasi?
Tuban, Polemikdaerah.online, - Peresmian Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sokosari yang semula dikemas megah bak program strategis nasional kini justru menjadi bahan olokan masyarakat. Alih-alih menghadirkan fasilitas koperasi representatif seperti yang dijanjikan dalam program, yang diresmikan hanya bangunan bekas toko material milik salah satu perangkat desa.
Di tengah panggung bertirai, dokumentasi yang rapi, sambutan pejabat, serta jargon kemandirian desa yang dielu-elukan, realitas lapangan justru menghadirkan pemandangan yang jauh dari harapan. Gedung yang difungsikan sebagai gerai KDMP bukanlah bangunan baru, bukan aset desa, dan sama sekali tidak mencerminkan standar koperasi sebagaimana program yang digadang-gadang membawa alokasi dana miliaran rupiah dari pemerintah pusat.
Temuan itu sontak memunculkan pertanyaan tajam dari publik:
“Jika program ini bernilai miliaran, mengapa yang diresmikan hanya bangunan bekas toko material?”
Informasi yang beredar menyebutkan, bangunan yang digunakan untuk launching KDMP bukan berada di atas lahan TKD (Tanah Kas Desa), bukan lahan sewa resmi, dan tidak memiliki legalitas sebagai aset publik. Bangunan tersebut hanya dipoles seadanya dan digunakan sebagai tempat seremoni peresmian.
Padahal dalam narasi program nasional, KDMP seharusnya hadir dengan bangunan permanen, fasilitas inventaris, ruang layanan anggota, akses logistik, hingga sistem manajemen berbasis digital. Namun, realitas di Desa Sokosari menunjukkan kondisi sebaliknya.
Ironisnya, acara peresmian tetap dilaksanakan secara meriah. Para pejabat yang hadir bahkan melontarkan janji lanjutan mengenai pembangunan gudang, kendaraan operasional, hingga klaim kontribusi untuk ketahanan pangan nasional. Namun, bagi masyarakat, rangkaian janji itu justru terdengar seperti pengalihan isu dari fakta utamautama, gedung standar KDMP belum ada.
Saat pewarta mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sokosari, jawaban yang diterima justru singkat dan terkesan menghindar. Sang kepala desa langsung mengarahkan pewarta kepada Ketua KDMP tanpa memberi penjelasan substansi.
Namun, Ketua KDMP pun memilih diam. Pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa balasan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pemerintah desa maupun pengurus koperasi.
Pengamat kebijakan publik, Koh Ahsin, mengingatkan bahwa pembentukan KDMP kini menjadi syarat administratif wajib untuk pencairan Dana Desa tahap II. Regulasi itu tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Dalam aturan terbaru, sebelum pencarian dana tahapan kedua, pemerintah Desa harus sudah memiliki:
- Akta pendirian KDMP
- Dokumen pembentukan koperasi
- Surat dukungan APBDes untuk operasional KDMP
"Apakah pelaksanaan launching KDMP ini dilakukan bukan karena kesiapan pelayanan, tetapi semata-mata untuk memenuhi syarat pencairan dana desa agar pembiayaan gedung KDMP bisa diarahkan ke pos lain?”
Sorotan kini mengarah pada dugaan penyalahgunaan prosedur, minimnya transparansi, serta potensi penyimpangan anggaran yang melekat pada program nasional berbasis dana publik tersebut.
Di tengah euforia seremoni yang dipaksakan, satu pertanyaan kini menggema di ruang publik:
“Jika anggarannya miliaran, di mana gedung permanen yang dijanjikan?” .
