Kades Tingkis Resmi Tersangka Kasus Penggelapan Lahan PT SBI, Gugatan Perdata Dicabut, Publik Desak Penahanan


Tuban, Polemikdaerah.online, -Setelah melalui penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan lahan tanpa izin milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim, yang diterbitkan pada 3 November 2025.

Agus Susanto diduga menyewakan lahan milik PT SBI kepada masyarakat tanpa pemberian kuasa, tanpa perjanjian resmi, dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Padahal, lahan tersebut diduga merupakan bagian dari program lingkungan perusahaan dan bukan aset yang dapat dikelola atau dipindahtangankan oleh pemerintah desa.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kades dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara antara satu hingga dua tahun.

Kasus ini mencuat setelah warga mengetahui adanya aktivitas penyewaan lahan secara sepihak, meski secara hukum pemerintah desa tidak memiliki hak ataupun kewenangan untuk mengelola aset korporasi tersebut.

Menariknya, setelah berstatus tersangka, Agus Susanto justru menggugat para pelapor melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Tuban dengan dalih wanprestasi.

Namun, pada Kamis, 4 Desember 2025, gugatan tersebut resmi dicabut dalam persidangan. Kejadian ini memunculkan dugaan bahwa gugatan perdata tersebut bukan upaya hukum substantif, melainkan strategi defensif untuk menekan atau mematahkan posisi pelapor.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, Agus Susanto belum dilakukan penahanan. Hal ini memicu kekhawatiran warga bahwa tersangka dapat menghilangkan barang bukti, baik berupa dokumen otentik maupun keterangan yang berkaitan dengan perkara.

 “Seorang kepala desa mungkin tidak akan kabur, tetapi yang kami khawatirkan ia akan menghilangkan bukti-bukti penting,” ujar salah satu pelapor.

Warga mengaku telah menempuh jalur restorative justice sejak awal laporan. Namun, proses itu dianggap gagal karena pendekatan yang dilakukan tersangka dinilai lebih condong untuk menghindari sanksi hukum, bukan menyelesaikan persoalan secara adil.

Pelapor menegaskan bahwa restorative justice bukan alat untuk menghapus pertanggungjawaban pidana secara sepihak.

Hukum pidana tidak hanya soal mengembalikan kerugian materi. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan sekadar niat berdamai,” tegas salah satu perwakilan warga.

Sebagai masyarakat petani yang terdampak langsung, para pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

Kami ingin melihat apakah hukum masih memiliki roh keadilan, atau justru hanya menjadi nyanyian pasal-pasal yang mudah dibeli,” pungkasnya.

Red... 

Sebelumnya

item