Bayar, Protes, Dibubarkan, Olimpiade Matematika SD di Bojonegoro Tuai Amarah Publik


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) berubah dari ajang edukasi menjadi sumber kekecewaan publik. Acara yang semestinya menjadi wadah prestasi dan kompetisi sehat itu justru berakhir ricuh setelah panitia menghentikan kegiatan secara mendadak akibat protes peserta dan wali murid.

Kericuhan dipicu dugaan ketidakseragaman durasi pengerjaan soal antar peserta serta tidak transparannya mekanisme penilaian. Sejumlah wali murid mengaku aturan lomba berubah tanpa pemberitahuan jelas. Pada sesi pertama, sejumlah peserta yang telah menyelesaikan soal dalam waktu berbeda mengajukan protes, karena menilai penilaian tidak adil dan tidak memiliki standar terbuka.

Situasi memanas setelah protes tersebut berkembang menjadi perdebatan terbuka antara wali murid dan panitia. Akibat tekanan dan kebuntuan komunikasi, panitia akhirnya memutuskan membatalkan sesi kedua dan ketiga, tanpa penjelasan prosedur lanjutan kepada peserta.

Lebih jauh, fakta bahwa peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran membuat persoalan ini bukan sekadar ketidakberesan teknis, melainkan menyentuh ranah hukum.

Dalam konteks ini, peserta dapat dikategorikan sebagai konsumen layanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, yang menyebutkan:

"Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, peserta memiliki hak mendapatkan layanan yang adil, aman, transparan, dan sesuai janji panitia.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bojonegoro, Affan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam agenda ini tidak bisa dianggap sepele.

Jika benar terdapat praktik diskriminatif atau manipulatif dalam pelaksanaan acara, maka itu berpotensi melanggar Pasal 4 angka 7 UUPK, yang menjamin hak konsumen untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Affan menambahkan bahwa peserta memiliki dasar untuk menuntut kompensasi jika terbukti terjadi pelanggaran hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 UUPK. Namun ia mengingatkan agar masyarakat menggunakan jalur formal, bukan menyalurkan kemarahan melalui tuduhan publik yang belum dapat dibuktikan.

Selain dugaan pelanggaran hak konsumen, agenda ini juga disorot karena diduga tidak mengantongi izin atau koordinasi dengan instansi pendidikan terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Padahal kegiatan berlabel edukasi lintas sekolah umumnya harus memiliki standar teknis, sistem penilaian terbuka, dan pengawasan valid.

Hingga berita ini ditayangkan, para wali murid masih menunggu klarifikasi resmi dari penyelenggara. Sebagian peserta mempertimbangkan langkah hukum, termasuk permintaan pengembalian biaya pendaftaran hingga gugatan atas kerugian moral maupun materiil.

Kasus ini membuka diskusi besar soal tata kelola kegiatan pendidikan berbayar di daerah: mulai dari standar penyelenggara, transparansi sistem, hingga perlindungan hukum bagi peserta.

Kini publik menunggu, apakah masalah ini akan menjadi pembelajaran, atau justru menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan kompetisi pendidikan di Bojonegoro?

Red... 

Sebelumnya

item