Tender Proyek Jembatan Rp 3 Miliar Gagal, Aroma Ketidakberesan di PUPR Bojonegoro Makin Tercium
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari dapur proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Proyek Pelebaran Jembatan Sambeng–Kasiman senilai Rp 3 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), secara mengejutkan dinyatakan gagal tender melalui sistem LPSE Bojonegoro pada 28 Oktober 2025.
Padahal, hasil evaluasi akhir menunjukkan CV Karya Makmur sebagai satu-satunya peserta yang memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dan administrasi.
Namun, di luar dugaan, status tender berubah menjadi “Tender Gagal” tanpa keterangan publik yang jelas dan rinci.
Langkah mendadak ini sontak memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pelaku jasa konstruksi, ada apa di balik keputusan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi PUPR Bojonegoro?
Hasil telusur lebih jauh, berdasarkan Berita Acara Kegagalan Tender Nomor 602.1/BA-TG/PPBJ/2025, Pokja menyatakan tidak ada peserta yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan.
Alasan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membatalkan proses tender, dengan mengacu pada Pasal 51 ayat (1) huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa CV Karya Makmur telah melalui sebagian besar tahapan evaluasi dengan hasil memadai dan memenuhi standar administrasi.
Kondisi ini membuat publik menilai alasan pembatalan terkesan mengada-ada dan tidak transparan.
Beberapa penyedia jasa konstruksi menilai, pembatalan sepihak tanpa catatan teknis yang dapat diverifikasi publik berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Akibat keputusan tersebut, CV Karya Makmur mengalami kerugian nyata, mulai dari biaya penyusunan dokumen, waktu, hingga reputasi (opportunity loss) sebagai peserta yang telah memenuhi syarat.
Perusahaan ini menilai keputusan Pokja tidak sejalan dengan asas profesionalitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018, tak hanya penyedia, semestinya Pemerintah Daerah juga turut dirugikan.
Proyek pelebaran jembatan yang termasuk dalam daftar prioritas infrastruktur tahun anggaran 2025 kini terancam tertunda, sebab proses tender harus diulang dari awal, sementara waktu pelaksanaan fisik sudah mendekati batas akhir tahun anggaran.
Secara hukum, penyedia yang merasa dirugikan berhak mengajukan sanggahan tertulis kepada Pokja Pemilihan dalam waktu lima hari kerja sejak pengumuman hasil tender, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Perpres 16/2018.
Jika sanggahan tersebut tidak direspons atau dijawab secara tidak memadai, maka laporan dapat diteruskan ke APIP (Inspektorat Bojonegoro) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI).
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, manipulasi evaluasi, atau keputusan tanpa dasar hukum, maka Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan 90 Perpres 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018).
Lebih jauh, jika terbukti terdapat indikasi permainan, konflik kepentingan, atau diskriminasi penyedia, maka kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan Pasal 3 UU Tipikor, karena mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara akibat keterlambatan proyek.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya profesionalitas dan pengawasan internal dalam sistem pengadaan proyek di Bojonegoro.
“Jika Pokja bekerja sesuai aturan, tidak mungkin tender berhenti tanpa alasan yang bisa diuji publik. Pemerintah daerah perlu segera melakukan audit internal dan menindak oknum yang bermain di balik keputusan ini,” ujar Wibowo pemerhati kebijakan publik Bojonegoro. Selasa (28/10).
Menurutnya, kegagalan tender yang berulang di daerah ini menjadi indikasi adanya pola sistemik yang harus segera dibenahi agar tidak menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lanjut Wibowo, langkah tegas dibutuhkan untuk memastikan apakah keputusan pembatalan tender murni alasan administratif, atau ada intervensi politik dan konflik kepentingan di baliknya.
Ketika penyedia yang memenuhi syarat justru disingkirkan tanpa alasan terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem LPSE dan Pokja PUPR Bojonegoro berada di ujung tanduk.
“Kegagalan tender bukan sekadar urusan administrasi semata, ini mencerminkan kualitas tata kelola proyek publik dan integritas aparatur negara” Pungkasnya.
.png)