SK Tersangka Kades Tingkis Terbit, Surat Polisi Ungkap Babak Baru Buramnya Tata Kelola Desa
Tuban, Polemikdaerah.online, — Polemik dugaan penyimpangan di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, resmi memasuki fase paling menentukan. Kepolisian Resor Tuban telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor B/203a/XI/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan kepada pelapor, Darmaji.
Surat berlabel PRO JUSTITIA itu menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 atau 372 KUHP.
Hal yang mencengangkan, tersangka tersebut bukan warga biasa, melainkan Kepala Desa Tingkis, figur publik yang memegang kendali anggaran dan menjadi ujung tombak pelayanan desa.
Langkah penyidik ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan yang selama ini beredar bukan sekadar rumor. Proses administrasi, dasar hukum penyidikan, hingga hasil gelar perkara yang tercantum dalam surat tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini berjalan resmi, tertib, dan berada sepenuhnya dalam koridor hukum.
Kasus ini merujuk pada laporan masyarakat sejak 15 September 2025, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2024. Artinya, persoalan ini memiliki jejak panjang dan cukup kuat untuk naik ke tahap penyidikan formal.
Sebelumnya, publik Desa Tingkis telah diselimuti kabar tak sedap, mulai dari penyewaan tanah desa, dugaan pungutan “tak resmi”, hingga ketegangan politik lokal yang kian meruncing. Semuanya berjalan samar, menggantung di batas antara desas-desus dan kebenaran.
Namun terbitnya SK penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa ada dugaan kuat praktik penyimpangan yang tidak lagi bisa ditutupi.
Reaksi publik pun menguat.
“Kalau sampai kepala desa ditetapkan tersangka, seberapa jauh sebenarnya penyimpangannya selama ini?”
Pertanyaan itu kini menggema, tidak hanya di Tingkis, tetapi juga di desa-desa lain yang mungkin mengalami hal serupa namun memilih bungkam.
Sebagai pejabat yang memegang amanah anggaran miliaran rupiah, kepala desa semestinya menjadi lokomotif tata kelola pemerintahan. Namun ketika justru lokomotif itu yang diduga melakukan pelanggaran, guncangannya terasa hingga ke seluruh lini pemerintahan desa.
Surat polisi ini membawa pesan tegas:
“Pejabat mana pun, ketika bukti mencukupi, hukum tetap bergerak.”
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, publik masih menunggu banyak hal :
- Berapa nilai kerugian masyarakat?
- Apa saja unsur perbuatan yang memenuhi dugaan pidana?
- Apakah ada pihak lain yang turut terlibat?, dan
- Apakah kasus ini merupakan puncak dari rangkaian penyimpangan lain yang belum terungkap?
Tanpa keterbukaan, krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa dan bahkan pemerintah kabupaten akan sulit dipulihkan.
SK penetapan tersangka ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi peringatan keras bagi seluruh desa agar tidak menjadikan anggaran sebagai ladang pribadi. Jabatan publik bukan tameng, dan integritas tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan sesaat.
Kini proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum dan pengawas pemerintahan daerah. Publik menunggu, dan kali ini mereka menagih transparansi penuh, bukan janji kosong.
Red...
