Sengketa Tanah di Ngasem, Polisi Fasilitasi Mediasi, Keadilan Jangan Sekadar Formalitas

Foto Mapolres Bojonegoro, Slumber Internet

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Aroma ketegangan kembali tercium dari wilayah Kecamatan Ngasem. Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Maridin, warga Desa Setren, terhadap Surip, warga Desa Mediyunan, kini memasuki babak baru. Polres Bojonegoro melalui Unit I Satreskrim menyatakan kasus tersebut akan segera memasuki tahap mediasi.

Namun, di balik upaya damai itu, publik menaruh harapan besar agar langkah mediasi tidak menjadi sekadar formalitas yang menutup perkara tanpa kejelasan hukum.

Sudah kami tindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian,” ujar Agung, anggota Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025) pagi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan jadwal mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Mediasi tentu langkah bijak, namun bukan berarti mengaburkan substansi persoalan. Kasus penyerobotan tanah bukan sekadar soal batas dan hak milik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga kecil yang sering kali terpinggirkan dalam proses hukum.

Jika tidak ditangani secara transparan dan berimbang, upaya damai bisa saja berujung pada perdamaian semu, di mana yang kuat tetap berkuasa, dan yang lemah kembali bungkam.

Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penengah, tapi juga penjaga keadilan yang sesungguhnya. Karena di balik selembar sertifikat tanah, tersimpan hak hidup dan masa depan keluarga yang tidak bisa dihapus dengan sekadar “damai di atas kertas.”

Kini, bola ada di tangan Polres Bojonegoro. Apakah mediasi ini akan menjadi jalan damai yang adil, atau sekadar meredam konflik sementara waktu? Warga Ngasem menunggu bukti nyata, bukan janji.

Red... 

Sebelumnya

item