Proyek Irigasi Rp11,3 Miliar di Jantung Kota Bojonegoro Dinilai Amburadul, Risiko Mubazir Menganga Lebar
Opini Edukasi.
Bojonegoro Polemikdaerah.online, — Proyek pembangunan saluran irigasi di pusat kota Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto, dengan nilai kontrak Rp11,3 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025, dinilai dikerjakan tanpa perencanaan matang dan jauh dari standar teknis yang semestinya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mustika Karya ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi genangan air di wilayah cekungan dan memperlancar aliran pembuangan menuju Sungai Bengawan Solo.
Namun fakta lapangan justru menunjukkan pengerjaan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pantauan di lokasi memperlihatkan pemasangan u-ditch dilakukan pada kondisi galian yang telah terisi air. Padahal, berdasarkan ketentuan teknis, pemasangan u-ditch wajib disertai lapisan dasar berupa pasir atau plesteran sebagai landasan struktur.
Selain itu, setiap sambungan antar-bidang u-ditch harus diperkuat dengan plesteran pengikat, guna memastikan saluran tidak bergeser, retak, atau terlepas saat dialiri air.
Melihat kondisi lapangan yang sudah tergenang air, nyaris tidak mungkin para pekerja melakukan pengurugan dasar sesuai spesifikasi, apalagi melakukan plesteran pengikat antar-sambungan.
Hal ini mengindikasikan bahwa item pekerjaan tertentu tidak dilakukan, atau dilakukan secara tidak layak.
Dalam kontrak lelang, seluruh volume pekerjaan telah ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika item seperti lapisan dasar, plesteran sambungan, atau penguatan konstruksi tidak dilakukan, maka otomatis terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Konsekuensinya, pembayaran semestinya ikut berkurang. Namun jika pembayaran tetap dilakukan sesuai nilai kontrak, maka besar kemungkinan terjadi kelebihan bayar, sebuah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meskipun beberapa proyek infrastruktur kerap mendapat kunjungan inspeksi mendadak, publik menilai langkah tersebut tidak pernah menghasilkan tindakan yang tegas.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran teknis seperti ini terus terulang tanpa adanya sanksi substansial.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana wujud transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dijanjikan?
Hingga berita ini dipublikasikan, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun aparat penegak hukum belum mengeluarkan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini sepenuhnya menggunakan uang rakyat. Jika kualitas pengerjaan buruk dibiarkan begitu saja, maka potensi kerusakan dini, pemborosan anggaran, hingga kerugian negara bukan sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata.
Kondisi proyek irigasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto membuka kembali pertanyaan besar mengenai kualitas belanja publik di Bojonegoro. Tanpa tindakan tegas, tanpa evaluasi, dan tanpa transparansi, proyek ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana anggaran besar tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan.
Uang rakyat tidak boleh menjadi korban kelalaian teknis maupun lemahnya pengawasan.
