Di Balik Sunyi Pembangunan, BKKD Bojonegoro dan Bayang-Bayang Intervensi
Opini Edukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Waktu terus bergulir, namun di Bojonegoro, jam pembangunan seakan berhenti berdetak. Tahun 2025 hampir menutup kalender, tetapi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) masih tersesat di labirin kertas, rapat, dan ritual birokrasi tanpa ujung.
Sejak awal tahun, pemerintah kabupaten mengumbar janji: dana dari APBD dan P-APBD akan mempercepat pembangunan desa, menggerakkan ekonomi warga, dan menutup jurang ketimpangan antarkawasan. Namun hingga menjelang akhir tahun, janji itu tetap menjadi wacana tanpa arah.
Kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan justru terjebak dalam rutinitas asistensi, klarifikasi, rapat koordinasi, serta bimbingan teknis yang tak kunjung memberi kepastian. Dua dokumen vital, juklak dan juknis, yang semestinya menjadi kompas pelaksanaan, belum juga turun dari langit birokrasi Bojonegoro. Yang muncul justru tanya besar, apakah BKKD ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar proyek politik yang diselimuti jargon pembangunan?
Dalam sistem yang kabur dan prosedur yang berbelit, potensi penyimpangan bukan hanya kemungkinan, ia nyaris menjadi keniscayaan. Tanpa transparansi, bantuan publik dapat berubah menjadi bancakan anggaran. Desa pun berpotensi menjadi alat legitimasi, bukan penerima manfaat. Pola lama kembali berulang, program besar dideklarasikan dengan gegap gempita, namun di ujung jalan hanya meninggalkan jejak kekecewaan.
Lebih ironis lagi, sejumlah desa mengaku belum merasakan geliat pencairan. Bahkan tahapan dasar seperti perencanaan dan proses lelang belum berjalan. Di sisi lain, justru beredar kabar sidak dari pejabat pemkab, seolah-olah sudah ada pelaksanaan pekerjaan, dan muncul indikasi pelanggaran.
Tak berhenti di situ, rumor intervensi dalam penentuan belanja hingga penunjukan kontraktor pelaksana ikut mencuat. Termasuk dugaan adanya “titipan harga” dalam pengadaan material readymix maupun aspal dari oknum penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang disebut-sebut menawarkan “jaminan keamanan hukum” dalam proses pekerjaan.
Lebih memprihatinkan, beberapa kepala desa menyampaikan bahwa rapat koordinasi, asistensi, hingga bimbingan teknis belum dilaksanakan. Undangan rapat baru beredar di meja sebagian kades, namun kabarnya dokumen penetapan pemasok readymix dan aspal justru telah lebih dulu muncul. Nama-nama perusahaan penyedia material disebut-sebut telah diplot untuk masing-masing desa seolah keputusan telah diambil sepihak, menyisakan desa tanpa hak memilih.
Jika pola ini benar adanya, maka BKKD berpotensi menjauh dari tujuan mulia pembangunan desa. Ia terancam berubah menjadi proyek penuh rekayasa, sementara desa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Red...
