Dugaan SNI Bukan dari Laboratorium, Tapi dari Kepanikan? Label Misterius di Proyek Sukorejo Disorot


Tuban, Polemikdaerah.online, - Dugaan pelanggaran standar mutu kembali mencuat dari proyek rehabilitasi sungai di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini kini menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan material buis beton yang diduga belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Yang membuat publik terperangah, label SNI tiba-tiba muncul secara ajaib pada material tersebut setelah pemberitaan media ramai mengkritisi proyek ini.

Pantauan di lapangan memperlihatkan tumpukan buis beton di lokasi proyek tampak polos tanpa cap SNI, bahkan sudah mengalami retak-retak meski belum sempat dipasang.

Namun, hanya dalam hitungan beberapa hari setelah isu ini menjadi sorotan media, material yang sama tiba-tiba berlabel SNI.

Cepatnya kemunculan label tersebut menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.

Apakah benar material itu telah melalui proses sertifikasi resmi dan pengujian di laboratorium lembaga terakreditasi, ataukah hanya stempel instan yang diterbitkan karena panik menghadapi pemberitaan?

“Buis beton yang datang banyak yang sudah retak, padahal belum dipasang. Kelihatan kalau itu belum SNI,” ujar salah satu warga Sukorejo, Jumat (30/10/2025).

Proyek rehabilitasi sungai Sukorejo sejatinya bertujuan mulia, memperkuat tebing sungai dan mencegah longsor di area permukiman.

Namun pelaksanaannya kini justru menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme pemerintah daerah.

Dugaan penggunaan material tidak berstandar nasional bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi menyangkut keselamatan warga, efisiensi anggaran publik, dan kredibilitas birokrasi.

“Kalau materialnya saja terindikasi belum SNI dipasang, hasilnya pasti tidak maksimal. Pemerintah harus turun mengecek agar tidak sia-sia,” tegas warga lainnya.


Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sutikno, melalui pesan WhatsApp mengaku bahwa buis beton yang retak-retak akan diganti oleh pihak rekanan, CV Dafa.

Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama publik, apakah material pengganti itu sudah benar-benar bersertifikat SNI yang sah, atau hanya ditempeli cap baru tanpa dasar uji laboratorium?

Tanpa adanya audit teknis independen dan verifikasi dari lembaga berwenang, penggantian material hanya akan menjadi tambal sulam administrasi, bukan solusi terhadap dugaan pelanggaran mutu.

Publik mendesak pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan fisik material, dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

"Proyek ini bersumber dari uang rakyat. Pemerintah daerah harus mengawasi secara intensif dan seksama. Kalau dinas jarang turun ke lapangan, sama saja dengan mendukung penyelewengan proyek,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Kasus ini mencerminkan wajah lama proyek daerah, pengawasan longgar, material asal-asalan, dan administrasi yang dijalankan sekadar formalitas, padahal, SNI bukan sekadar stempel tinta di permukaan beton, melainkan simbol jaminan mutu dan keamanan konstruksi.

"Jika benar label SNI diterbitkan hanya karena tekanan publik, maka yang rusak bukan sekadar buis beton di proyek Sukorejo, tapi marwah hukum dan integritas sistem pengadaan publik di Tuban" Pungkas warga. 

Red... 

Sebelumnya

item