Proyek Sport Centre DPRD Bojonegoro Tanpa K3, Nyawa Pekerja Seolah Tak Berharga


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Pekerjaan proyek pembangunan Sport Centre di lingkungan Gedung DPRD Bojonegoro memunculkan keprihatinan mendalam. Dalam pantauan lapangan, terlihat para pekerja berada di atas struktur bangunan setinggi sekitar tujuh meter, tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti rompi keselamatan, helm proyek, atau sabuk pengaman (safety harness).

Kondisi berisiko tinggi itu seolah mengabaikan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal kegiatan konstruksi sedang berlangsung pada rangka baja dan beton terbuka yang jelas membutuhkan perlindungan maksimal. Aktivitas di ketinggian tanpa pengaman dapat berujung fatal jika terjadi terpeleset, kehilangan keseimbangan, atau kelalaian teknis lainnya.

Ironisnya, proyek yang didanai dari anggaran daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro ini semestinya menjadi contoh penerapan standar keselamatan, bukan justru menampilkan praktik kerja yang abai terhadap keselamatan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3, setiap pelaksana proyek wajib menjamin pekerja dilengkapi dengan APD sesuai standar nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau proyek pemerintah saja seperti ini, bagaimana proyek kecil lainnya? Pekerja di atas bangunan tinggi tanpa rompi dan sabuk pengaman, sangat berbahaya,” ujar seorang warga sekitar yang melihat langsung aktivitas di lokasi.

Minimnya pengawasan menjadi pertanyaan besar: di mana peran konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengendali lapangan proyek? Apakah keselamatan pekerja tidak termasuk dalam bagian penting dari keberhasilan pekerjaan konstruksi yang bernilai miliaran rupiah ini?

Selain mengancam keselamatan manusia, kelalaian semacam ini juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Jika terjadi kecelakaan kerja, tanggung jawab hukum dapat melekat pada pihak pelaksana dan penyelenggara proyek, termasuk instansi pemberi pekerjaan.

Masyarakat Bojonegoro berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata. Inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan aturan K3 harus segera dilakukan agar proyek Sport Centre DPRD Bojonegoro tidak menjadi catatan kelam dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Pembangunan fisik yang megah tak ada artinya jika harus dibayar dengan nyawa manusia. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, keselamatan pekerja seharusnya menjadi pondasi utama, bukan sekadar formalitas di laporan proyek.

Red... 

Sebelumnya

item