Drainase Sawahan Rengel Disorot, Kualitas Diduga Menyimpang, Dinas PUPR PRKP Dianggap Tutup Mata


Tuban, Polemikdaerah.online - Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi banjir dan peningkatan infrastruktur lingkungan justru memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian teknis dan pengurangan volume pekerjaan di lapangan.

Hasil penelusuran tim menunjukkan bahwa lantai kerja atau pasangan dasar saluran tampak tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Ketebalan dasar yang seharusnya berfungsi menopang konstruksi justru terlihat tipis, tidak seragam, dan sebagian bahkan tidak merata.

Seorang warga setempat mengaku heran melihat kondisi proyek yang dikerjakan asal-asalan itu.

'Kalau dilihat langsung, dasarnya tipis dan tidak merata. Harusnya ada lapisan lantai kerja yang kuat supaya saluran awet,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).

Proyek dengan nilai kontrak Rp 768,8 juta, yang dilaksanakan oleh CV Blessing, kontraktor asal Tuban, bersumber dari APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan ini berada di bawah kendali Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, namun lemahnya pengawasan di lapangan membuat mutu pekerjaan patut dipertanyakan.

Sejumlah warga menilai, proyek-proyek drainase pemerintah daerah sering kali dilaksanakan tanpa kontrol teknis yang memadai. Dugaan pengurangan volume pekerjaan bukan hanya berimplikasi pada kualitas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan uang rakyat.

Kalau volumenya dikurangi atau bahan tidak sesuai spek, saluran cepat rusak. Banjir dan genangan air bisa muncul lagi, padahal uangnya dari rakyat,” keluh warga lainnya.

Fenomena lemahnya pengawasan ini bukan kasus tunggal. Pada tahun anggaran 2024, sejumlah proyek drainase di Kabupaten Tuban juga sempat menjadi sorotan publik hingga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tuban karena dugaan pelanggaran teknis dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Namun, peringatan hukum tersebut tampaknya tidak memberi efek jera.

Kondisi yang terjadi di Desa Sawahan kini justru mengulang pola lama: pengawasan longgar, kualitas rendah, dan potensi penyimpangan tinggi. Dinas PUPR PRKP sebagai instansi teknis yang seharusnya menjamin mutu pekerjaan publik dinilai tutup mata terhadap praktik kerja di bawah standar.

Publik menilai, proyek infrastruktur daerah tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan juga ujian integritas dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Tanpa pengawasan ketat, proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi malah berpotensi menjadi simbol kebocoran anggaran dan lemahnya moralitas birokrasi pembangunan.

Jika pola abai seperti ini terus dibiarkan, maka jargon “pembangunan untuk kesejahteraan rakyat” hanya akan menjadi kalimat hampa — terkubur di bawah tumpukan beton tipis yang cepat retak sebelum manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPU PR PRKP Tuban maupun pelaksana proyek CV Blessing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Red... 


Sebelumnya

item