Aroma Jual Beli Proyek Menyengat di Tuban, Drainase Desa Jati Diduga Disubkontrakkan Ilegal


Tuban, Polemikdaerah.online, - Aroma busuk praktik jual beli proyek kembali menyeruak di tubuh birokrasi Kabupaten Tuban. Kali ini, dugaan permainan kotor tersebut tercium dari proyek pembangunan saluran air (drainase) di Desa Jati, Kecamatan Soko, yang bersumber dari APBD Tuban Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 580.130.711.

Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan dan mengendalikan banjir itu, justru diduga berubah menjadi ladang bisnis bagi sejumlah oknum kontraktor yang haus keuntungan cepat.

Berdasarkan penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek tersebut secara resmi dimenangkan oleh CV. Wahyu Hidayat. Namun, rumor kuat beredar bahwa pekerjaan di lapangan justru dilimpahkan kepada pihak lain yang berinisial TN, warga Kecamatan Montong, yang juga dikenal memiliki latar belakang sebagai kontraktor.

Jika benar demikian, praktik tersebut jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena pemenang tender dilarang menyerahkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Dengan kata lain, proyek ini diduga disubkontrakkan secara ilegal, praktik yang lazim dikenal sebagai “jual proyek.”

Fenomena ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa sistem tender proyek pemerintah daerah masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagian rekanan diduga hanya berperan sebagai penampung proyek untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain demi meraup margin keuntungan, tanpa perlu terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis.

Imbasnya, anggaran publik terkikis, sementara kualitas pekerjaan di lapangan dikorbankan. Kontraktor pelaksana yang membeli proyek dengan harga “bekas jual” cenderung menekan biaya material, mengurangi volume pekerjaan, hingga memangkas prosedur teknis penting agar tetap mendapatkan keuntungan.

Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan pemasangan uditch yang tampak amburadul dan tidak rapi. Beberapa bagian saluran terlihat tidak simetris dan tidak sesuai standar teknis konstruksi drainase.

Lebih parah lagi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan — para pekerja tampak tanpa alat pelindung diri (APD), dan tidak ditemukan papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Padahal, papan informasi merupakan kewajiban hukum bagi setiap proyek yang menggunakan dana publik. Ketidakhadiran papan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi minimnya komitmen terhadap transparansi.

Selain kualitas pekerjaan yang buruk, proyek ini juga menimbulkan gangguan keselamatan bagi masyarakat.

Limbah galian tanah yang berserakan di badan jalan membahayakan pengguna jalan, terutama di tengah musim hujan dengan intensitas tinggi seperti saat ini. Kondisi licin dan berlumpur menjadi ancaman serius bagi warga sekitar.

Lebih parah lagi, alat berat excavator yang dipergunakan untuk mengerjakan justru beraksi secara leluasa tanpa penunjang bantalan roda, mesin leluasa beraksi diatas jalan aspal, yang sangatlah berpotensi merusak kondisi jalan raya, bukannya membangun justru sangat potensi merusak aset sarpras yang ada.

Ironis, alat berat excavator yang digunakan untuk pekerjaan tersebut dibiarkan beroperasi di atas jalan aspal tanpa bantalan pelindung roda.

Praktik itu berpotensi merusak permukaan jalan, yang justru merupakan aset infrastruktur daerah, alih-alih membangun, kegiatan tersebut berpotensi merusak sarana prasarana yang telah ada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek drainase Desa Jati tersebut.

Red... 

Sebelumnya

item