Rp114 Juta Dana Desa untuk Drainase, Material Murahan Dipakai, Publik Curiga Ada Kongkalikong


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Proyek pembangunan drainase di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai tanda tanya besar. Dengan nilai anggaran mencapai Rp114.410.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, proyek ini justru dinilai tidak transparan, minim akuntabilitas, dan sarat dugaan mark up.

Papan proyek yang dipasang hanya mencantumkan panjang drainase 190 meter, tanpa keterangan lebar, tinggi, maupun spesifikasi material. Padahal, rincian teknis merupakan kewajiban agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ketertutupan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyembunyian data.

Lebih memprihatinkan, hasil pantauan wartawan menunjukkan pondasi drainase di depan SDN Besah I RT 02 RW 02 menggunakan batu kapur putih dan pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal. Material ini dikenal lebih rapuh dibanding batu kali. Wajar jika kualitas bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

“Kalau materialnya seperti itu jelas cepat rusak. Anggarannya besar, tapi hasilnya murahan. Masyarakat pasti kecewa,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Besah berakhir buntu. Pesan WhatsApp diabaikan, sementara upaya wartawan menemui langsung di balai desa juga tidak mendapat jawaban. Diamnya kepala desa justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Camat Kasiman, Novitasari, mengaku pihaknya telah memanggil kepala desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK). “Papan proyek sudah terpasang dan batu yang digunakan sesuai RAB,” katanya. Namun, saat ditanya mengenai dugaan pasir ilegal, Novitasari mengaku tidak tahu menahu. Ia hanya menambahkan bahwa pihak kecamatan sudah memberi peringatan agar material ilegal tidak lagi dipakai.

Sementara itu, aktivis keterbukaan informasi publik, Koh Ahsin, menilai proyek ini penuh kejanggalan. Dengan total anggaran Rp114,41 juta untuk 190 meter, biaya pembangunan setara Rp602 ribu per meter. Padahal, harga normal pembangunan drainase dengan material standar hanya Rp350 ribu–Rp450 ribu per meter.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran besar, tapi material justru murahan. Selisih biaya ini patut dicurigai sebagai mark up. Kalau terbukti ada kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Ahsin.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berani melapor. “Instruksi Presiden Prabowo jelas, kalau ada penyalahgunaan dana desa, jangan ragu laporkan. Dana desa bukan untuk bancakan elit desa, tapi untuk pembangunan berkualitas yang dirasakan warga,” tandasnya.

Kasus ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Fakta di lapangan menunjukkan asas-asas tersebut tidak berjalan.

Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat, hingga dinas terkait segera turun tangan melakukan audit terbuka. Tanpa pengawasan serius, dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan pedesaan rawan dijadikan lahan bancaan segelintir pihak.

Red... 

Sebelumnya

item