Papan Proyek Drainase Desa Besah Minim Informasi, Warga Curiga Ada Penyimpangan


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Papan informasi pembangunan drainase di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp114.410.000, menuai kritik. Proyek sepanjang 190 meter itu dinilai tidak transparan karena hanya mencantumkan panjang pekerjaan, tanpa menyebutkan lebar, tinggi, serta spesifikasi material yang digunakan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Penetapan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa : “Dokumen kontrak dan papan informasi kegiatan harus memuat spesifikasi teknis, volume, serta metode pelaksanaan pekerjaan sebagai bentuk transparansi publik.”

Minimnya informasi pada papan proyek membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan. Apalagi, dari hasil pantauan di lapangan, drainase di depan SDN Besah I RT 02 RW 02 dikerjakan menggunakan batu kapur putih dan pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal. Penggunaan material ini diduga menabrak ketentuan SNI 03-3424-1994 tentang Tata Cara Perencanaan Teknik Drainase, yang mensyaratkan pasangan batu kali atau beton agar bangunan memiliki daya tahan dan kualitas sesuai standar.

Dari sisi biaya, perhitungan proyek juga janggal. Dengan nilai Rp114,41 juta untuk panjang 190 meter, biaya rata-rata mencapai Rp602 ribu per meter. Padahal, mengacu pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) PUPR Tahun 2022, pembangunan drainase pasangan batu kali dengan dimensi standar 30x40 cm hanya berkisar Rp350 ribu–Rp450 ribu per meter. Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp150 ribu per meter ini menguatkan dugaan mark up anggaran.

“Ini jelas tidak masuk akal. Spesifikasi tidak jelas, material yang dipakai justru lebih murah, tapi anggarannya membengkak. Ada indikasi kuat proyek ini tidak sesuai perhitungan resmi AHSP PUPR,” ungkap Koh Ahsin, aktivis keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, dana desa harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. “Kalau proyek ini terbukti melanggar standar PUPR dan ada kerugian negara, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, hingga dinas terkait untuk turun tangan melakukan audit terbuka. Tanpa pengawasan ketat, dana desa yang nilainya besar rawan dijadikan bancakan dan tidak memberi manfaat nyata bagi warga.

Red... 

Sebelumnya

item