Pungli Berkedok “Kas Desa” di Sumuragung: Sukarelawan Penyeberang Jalan Dipalak Oknum Linmas


Bojonegoro, polemikdaerah.online, – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap delapan sukarelawan penyeberang jalan di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, menguak praktik ilegal yang berpotensi melibatkan aparat desa. Pungutan ini disebut untuk kas desa, namun tak memiliki dasar hukum dan diduga tidak tercatat dalam administrasi resmi.

Menurut keterangan R (inisial), setiap sukarelawan diwajibkan setor Rp5 ribu per hari kepada oknum yang diduga anggota Linmas setempat. “Dari delapan orang, ya terkumpul Rp40 ribu per hari. Sebelumnya tidak pernah ada. Kami biasanya hanya mengandalkan pemberian sukarela dari pengguna jalan, sebagian kami pakai beli perlengkapan seperti lampu dan rompi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Hasil penelusuran dokumen Peraturan Desa (Perdes) Sumuragung dan APBDes 2025 membuktikan bahwa tidak ada pos pendapatan yang sah dari uang sukarelawan.

Pernyataan oknum Linmas bahwa pungutan ini untuk kas desa sulit dibuktikan, tidak ada tanda bukti setoran ke rekening resmi kas desa maupun pengesahan bendahara desa.

Potensi skenario yang muncul, yakni masuk kas desa secara informal – namun melanggar mekanisme pencatatan resmi ataukah masuk kantong pribadi atau kelompok, tentunya ini murni praktik pungutan liar yang memanfaatkan nama desa.

Lebih parah, beberapa sukarelawan mengaku diancam akan digantikan jika menolak membayar. Padahal, titik penyebrangan berada di jalan poros provinsi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan kepolisian, bukan aparat desa.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman pidana 9 tahun) dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Aktivis antikorupsi di Bojonegoro menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah desa.

“Pungutan ini ilegal dan disertai ancaman. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu sampai praktik seperti ini menjadi budaya,” tegasnya.

Red... 

Sebelumnya

item