PAW Kepala Desa Bungur: Regulasi Kabur, Warga Terjebak dalam Ketidakpastian Hukum
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Rencana pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bungur, Kecamatan Kanor, dalam beberapa bulan ke depan menimbulkan perdebatan di kalangan warga. Polemik mencuat karena belum adanya kejelasan apakah PAW akan ditempuh lewat mekanisme musyawarah mufakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), ataukah dengan sistem pemilihan langsung oleh kepala keluarga.
Seorang warga Desa Bungur, K, mengungkapkan kebingungan terkait dasar hukum yang akan digunakan dalam proses PAW kali ini. Menurutnya, kasus di Desa Bungur memiliki keunikan tersendiri karena Kepala Desa definitif meninggal dunia sebelum Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan. “Beliau diberhentikan pada 2 Mei 2023, padahal masa jabatannya masih sampai 17 April 2026,” ujarnya.
K menambahkan, jika mengacu pada regulasi lama yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, PAW dilakukan dengan Musyawarah Desa apabila sisa masa jabatan kepala desa kurang dari satu tahun. Sementara jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, dapat dilakukan pemilihan langsung dengan melibatkan kepala keluarga. Namun, fakta di Bungur menjadi dilematis karena UU Desa No. 3 Tahun 2024 baru berlaku setelah peristiwa kekosongan jabatan terjadi.
Dalam UU Desa yang baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode. Pasal peralihan UU tersebut menyebut bahwa kepala desa yang sedang menjabat saat UU berlaku otomatis mendapatkan perpanjangan. Akan tetapi, bagi kepala desa yang sudah diberhentikan sebelum UU diundangkan, ketentuan itu tidak berlaku. Dengan demikian, kasus Desa Bungur tidak serta-merta mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengatur ketentuan transisi atau aturan khusus untuk kasus seperti ini. Karena yang terjadi di Bungur kan kepala desa meninggal sebelum UU disahkan, jadi bagaimana status perpanjangan masa jabatannya belum jelas,” tegas K.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro ketika dikonfirmasi media pada Kamis (21/8/2025) melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Hingga kini, warga Desa Bungur masih menunggu kepastian regulasi yang akan dipakai sebagai dasar hukum pelaksanaan PAW, agar tidak menimbulkan sengketa maupun potensi gugatan di kemudian hari.
Red...