Panas-Dingin Jelang Musda Golkar Bojonegoro, Isu Banpol 2019–2024 Diungkit

Opini Edukasi


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, suhu politik internal mulai meninggi. Sebuah isu lama kembali dihidupkan: dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2020–2024.

Sumber internal menyebut, realisasi Banpol yang diterima Golkar Bojonegoro, total sekitar Rp5 miliar dalam lima tahun berpotensi bermasalah secara hukum. Pemicunya adalah dugaan cacat administrasi dalam proses pengajuan, lantaran Sekretaris DPD Golkar, MM, dianggap melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 28 ayat (3) UU Advokat menegaskan, Ketua asosiasi advokat dilarang menjadi pimpinan partai politik. Sementara dalam UU Partai Politik, “pimpinan” mencakup Ketua dan Sekretaris. Faktanya, MM menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro sejak 2017, namun pada Juli 2020 juga diangkat menjadi Sekretaris DPD Golkar Bojonegoro.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa MM lolos seleksi administrasi? Jika proses pengangkatan dinilai cacat, maka semua dokumen partai yang ditandatanganinya, termasuk berkas pencairan Banpol, bisa dianggap tidak sah.

Kepengurusan DPD Golkar Bojonegoro sendiri akan berakhir September 2025. Dalam Musda nanti, total 33 hak suara akan diperebutkan: 28 suara dari Pengurus Kecamatan (PK), sisanya dari organisasi sayap (KPPG dan AMPG), ormas, DPD Golkar kabupaten, DPD Golkar Jatim, dan Dewan Pertimbangan (Wanhat).

Isu Banpol ini diyakini menjadi salah satu senjata politik untuk memengaruhi peta dukungan menjelang pemilihan ketua. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.


Red..

Sebelumnya

item