Miris, Sukarelawan Penyeberang Jalan di Bojonegoro Dipungut “Jatah” untuk Kas Desa

Ilustrasi pungli

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Pemandangan sukarelawan yang membantu menyeberangkan pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara di jalan-jalan ramai kerap dianggap sebagai wujud kepedulian sosial, mereka bekerja tanpa kontrak resmi, tanpa gaji tetap, dan hanya mengandalkan pemberian sukarela pengguna jalan sebagai bentuk apresiasi.

Namun, di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, aksi sosial itu justru dibebani pungutan yang disebut-sebut untuk kas desa atau uang keberhasilan yang tidak ada kejelasan.

R (inisial) salah satu sukarelawan, mengaku ia dan tujuh rekannya sejak dua minggu terakhir dimintai uang oleh seorang oknum yang diduga anggota Linmas desa setempat.

“Lima ribu per orang, jumlah kami ada delapan orang. Jadi sehari kami bayar Rp40 ribu. Baru dua minggu ini dimintai, sebelumnya tidak pernah,” ungkap R kepada media, Rabu (13/8/2025).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun regulasi yang menjadi dasar penarikan iuran tersebut. Publik mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Desa (Perdes) atau aturan lain yang melegalkan penarikan dana dari sukarelawan di jalan.

Y (inisial) seorang pegiat sosial, menilai tindakan itu menyalahi prinsip keadilan.“Jangianlah mengambil hasil kerja orang lain tanpa aturan yang jelas,” tegasnya.

Jika benar tidak ada dasar hukumnya, pungutan ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pungutan di tingkat desa. Pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan aparat penegak hukum, didesak segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran informasi ini dan memastikan apakah praktik tersebut sah atau merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Atas insiden tersebut, pihak pemerintah Desa maupun kedinasan yang memiliki wenang pembinaan, belum terkonfirmasi.

Red... 

Sebelumnya

item