KPK Temukan Selisih Rp 2 Miliar di Pokir DPRD Tuban, GMBI: Dugaan Monopoli PJU Terbukti


Tuban, Polemikdaerah.online, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola anggaran di Kabupaten Tuban. Lembaga antirasuah menemukan ketidaksesuaian data usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tuban dengan catatan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, nilai Pokir yang diajukan Pemkab Tuban tercatat sebesar Rp 15 miliar. Namun, di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) nilainya mencapai Rp 17 miliar, atau selisih sebesar Rp 2 miliar. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar soal akurasi data dan transparansi pengelolaan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah GMBI Jawa Timur, Yusuf, menyebut temuan KPK tersebut sejalan dengan kajian internal lembaganya sejak 2021. Salah satu fokus GMBI adalah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dinilai tidak sehat dari sisi persaingan usaha.

"Proyek PJU di Tuban nyaris selalu dikerjakan satu rekanan dengan merek dagang tertentu. Di pengadaan 2024, kami sudah melayangkan somasi lengkap dengan data dan bukti ke DLHP. Tapi tidak ada perubahan kinerja. Hari ini terbukti, proyek PJU menjadi temuan strategis KPK,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, Pokir merupakan instrumen resmi yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Secara ideal, Pokir menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Namun, praktik di lapangan kerap melenceng.

"Selisih miliaran rupiah jangan dianggap sekadar salah hitung. Ini alarm keras bahwa transparansi dan akurasi data anggaran adalah keharusan mutlak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng S.P., memastikan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Inspektorat Tuban. Tujuannya, memastikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berfungsi maksimal, mulai dari pengawasan, perumusan kebijakan teknis, pendorongan reformasi birokrasi, hingga pencegahan korupsi.

GMBI menegaskan bahwa perbaikan tata kelola anggaran tidak bisa hanya diserahkan pada lembaga resmi, dengan perkembangan ini, publik Tuban diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif mengawal proses audit, klarifikasi, dan pembenahan sistem, agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tanpa kontrol sosial yang kuat, potensi penyalahgunaan APBD akan terus berulang,” pungkas Sugeng.

Red... 

Sebelumnya

item