DPRD Tuban Telat Respon, LSM GMBI Wilter Jatim Layangkan Surat Hearing Kedua

Foto Lsm GMBI Hearing Pertama

Tuban, Polemikdaerah.online, – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban menyeret nama DPRD ke sorotan publik. Hampir 50 hari surat permohonan hearing dari LSM GMBI Wilter Jatim tak digubris, padahal masalah yang diangkat menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh para pengusaha provider.

Kekecewaan itu kini berbuntut. LSM GMBI Wilter Jatim resmi melayangkan surat hearing kedua kepada DPRD Tuban Komisi II, setelah surat pertama tertanggal 24 Juni 2025 hanya berakhir di meja disposisi tanpa kepastian.

Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Wilter Jatim, Yusuf, menyebut sikap DPRD Tuban sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

“Surat kedua ini kami layangkan karena Ketua DPRD tidak responsif. Hampir 50 hari kerja, rakyat menunggu tanpa jawaban. Disposisi surat jelas ditujukan ke Ketua DPRD Tuban Cq Komisi II, tapi justru terkatung-katung,” tegasnya.

Kebingungan administrasi DPRD kian terbuka ketika Ketua Komisi II menyatakan pihaknya masih menunggu perintah dari Ketua DPRD, sementara ajudan Ketua DPRD berdalih mengagendakan harus dilakukan oleh pimpinan komisi. Tumpang tindih jawaban ini memperlihatkan wajah birokrasi legislatif yang tidak profesional, bahkan terkesan mengulur waktu.

LSM GMBI menilai sikap DPRD Tuban sebagai bentuk mal administrasi, sebab rakyat berhak mendapatkan layanan cepat dalam penyampaian aspirasi. Alih-alih respons cepat, yang muncul justru saling lempar tanggung jawab antara pimpinan dewan dan komisi.

“Ini kelalaian. Dalam konteks pelayanan publik, perbuatan ini bisa dikategorikan mal administrasi. DPRD seakan-akan lupa, salah satu fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan,” tambah Yusuf.

Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, memperingatkan DPRD agar tidak abai terhadap fungsinya. Ia menuntut agar hearing segera digelar, dengan menghadirkan instansi terkait dan pengusaha provider.

“Kami ingin DPRD menghadirkan dinas terkait dan pengusaha provider menara. Jangan biarkan aturan dilanggar seenaknya. Kalau dibiarkan, DPRD sama saja membiarkan kekacauan regulasi di daerah,” tegasnya.

Ironisnya, pada hearing pertama 13 Juni 2025 lalu yang difasilitasi Komisi I, pejabat Pemkab Tuban justru mengaku tidak berdaya menghadapi pelanggaran para pengusaha menara. Kadis Kominfo, Dinas PU, hingga Satpol PP sepakat bahwa praktik pembangunan menara banyak yang menabrak aturan.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar, jika pemerintah punya kewenangan dan payung hukum, mengapa memilih menyerah di hadapan pengusaha?

LSM GMBI menilai pemerintah daerah tidak boleh bekerja sendiri. Penegakan aturan seharusnya melibatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar para pengusaha provider tidak semena-mena. Terlebih, Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penataan Menara Telekomunikasi seolah hanya jadi hiasan, tanpa daya paksa di lapangan.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan di Tuban. Saat rakyat menuntut keadilan, DPRD lamban merespons. Saat pengusaha melanggar, pemerintah mengaku tak berdaya. Yang tersisa hanyalah lingkaran kelalaian birokrasi, sementara kepentingan publik terus dikorbankan.

Red... 

Sebelumnya

item