Pendirian Tower Belum Mendapat Persetujuan Izin, Sudah Curi Start
Pekerjaan sedang berlangsung, tepatnya di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dinilai telah mencuri syarat, karena dokumen lengkap perizinannya dikabarkan belum terbit hingga saat ini.
Hasil telusur pewarta di lapangan, tower tersebut dibangun di atas lahan milik salah satu warga yang bernama Karsit, namun anehnya ham guna pakai yang disepakati dengan sewa kontrak belum terselesaikan juga belum terbayar, pembangunan tower telah dilaksanakan.
Karsit, saat ditemui salah pewarta membenarkan, bahwa tanahnya memang disewa sama PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk setahun, namun, pihaknya juga belum menerima uang sewa sepeserpun dari PT tersebut.
“Benar itu tanah saya yang disewa tapi sampai saat ini saya belum menerima uang sewa, katanya setelah enam bulan baru dikasih sewanya dan enam bulan kedapnya baru ada pelunasan“ terang Karsit (03/07/2025).
Sementara itu, paya konfirmasi melalui telepon WhatsApp ditujukan kepada salah satu pekerja yang mengaku sebagai mandor, upaya menanyakan perihal perizinan, memberikan jawaban bahwasanya semua hal berkaitan tentang perizinan telah diserahkan kepada pihak pemerintah Desa.
“Berkaitan dengan perizinan, saya tidak mengetahui secara pasti, semua sudah diserahkan ke pemerintah desa setempat” terangnya.
Terpisah, Dari Kepala Desa Kapu saat dikonfirmasi pewarta, justru menyatakan pihaknya tidak pernah menerima dokumen ataupun salinan perizinan pendirian tower tersebut.
“Saya kira belum mulai, sampai saat ini saya tidak pernah menerima persyaratan, kemarin pernah minta tanda tangan entah terkait apa, tapi yang datang pihak pemilik tanah, baru seminggu masak sudah jalan kok cepat sekali” ujar Kades agak tidak percaya.
Ia juga merasa heran, lantaran biaya ganti rugi atau sewa lahan belum diberikan kepada pemilik tanah (warganya), namun pembangunan sudah dilaksanakan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan tersebut jika kompensasi Warganya belum terselesaikan, Lanjut Darmu.
“Belum dibayar kok sudah dikerjakan, bila perlu tak suruhnya berhenti, nanti kalau ada apa-apa kita yang kena dampaknya” tegas Kades.
Di sisi lain, kontraktor pelaksana pekerjaan juga terlihat mengabaikan keselamatan para pekerjanya, secara visual mereka tidak dilengkapi dengan Standard K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
Terpisah, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi awak media tentang semua hal diatas melalui sambungan WhatsApp, pihaknya lebih memilih bungkam enggan menjawab.
Red....