Mudahnya Alih fungsi lahan Di Bojonegoro, Aturan Pemerintah Yang Lemah atau Yang Mempermudah.
OPINI EDUKASI
Dalam informasi pemberitaan sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memperbolehkan investor menggunakan lahan persawahan produktif untuk membangun bisnisnya, dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN yang menjadi dasar penetapan LSD.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, terdapat empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD, yakni terdapat irigasi premium di dalamnya beririgasi teknis, produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2 kali tanam,
Banyaknya pelaku usaha serta berkembangnya perekonomian di Bojonegoro, secara otomatis dapat menimbulkan berkurangnya suatu lahan yang secara paksa harus berubah peruntukan dan fungsinya, seperti halnya kegiatan pengurugkan pemadatan yang berada di kawasan sawah di Jl. Cendikia Bojonegoro, tepatnya didepan rumah Kades Ngampel.
Kegiatan tersebut tidak bisa lepas dari regulasi yang ada, juga tidak dapat berjalan serta merta asal mengurug dan memadatkan untuk di alih fungsi kan sebagai sarana kegiatan usaha.
Adanya kegiatan pelaku usaha tersebut yang berada pada kawasan lahan basah, apakah dapat dikategorikan sebagai wilayah sawah produktif atau juga lahan sawah dilindungi (LSD), Dinas pertanian yang membidangi belum terkonfirmasi.
Red....