Belanja Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Desa Sumurgung, Tahun 2023 Di Duga Mark Up


TUBAN, Polemikdaerah.online – Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik adanya dugaan mark Up anggaran Dana Desa tahun 2023.

Dugaan mengemuka terhadap tiga proyek pemeliharaan jalan yang diduga kuat telah terjadi mark up anggaran terdapat pada pengerjaan pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) Ruas1 sepanjang 800meter yang menyerap anggaran 241.592.000.

Selain itu, belanja pemeliharaan JUT Ruas3 sepanjang 230 meter dianggarkan senilai 55.845.000, dan masih didapati lagi pekerjaan pemeliharaan JUT Ruas2 sepanjang 500 meter menyerap dana 136.724.000.

Dari tiap-tiap item belanja tersebut, diduga kuat telah mark up anggaran yang terkesan berlebihan dalam penganggarannya dan terakumulasi mencapai 434.161.000.

Dari Data yang dihimpun yang didapatkan, APBDes desa Sumurgung Kecamatan Montong Tahun 2023 menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.016.354.000, dirasa kuat hanya habis terhamburkan untuk rehabilitasi pembangunan jalan lingkungan di tiga titik, padahal aspek kebutuhan yang lebih krusial masih sangat memerlukan.

Menurut keterangan Warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan menyatakan, dalam pengerjaan pembangunan pada ruas jalan tiga lokasi tersebut, secara kualitas material yang dipergunakan tidak sesuai spesifikasi.

Kerangka konstruksi landasan pemadatan juah jauh dari yang diharapkan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya larangan untuk dilintasi kendaraan yang bermuatan berat.

“Pavingnya kualitas rendah, pemadatan urugkan pondasi alas Paving kurang kuat, setiap ada kendaraan roda empat tidak diperbolehkan,“ Ujarnya.

Hal ini menimbulkan keraguan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Dana Desa, warga berharap aparat penegak hukum juga lembaga pengawas internal pemerintah, dalam hal ini inspektorat dapat melakukan audit atas penyaluran dan pembelanjaan anggaran keuangan desa.

Terpisah, menurut Rianto pegiat informasi yang kerap mengulik peraturan pemerintah dalam teknis pelaksanaan dan pembelanjaan anggaran publik, menyoroti mahalnya anggaran dalam pengerjaan pavingisasi.

Menurut Rianto, perhitungan dalam pengerjaan pada volume panjang ruas jalan 800 meter, jika lebarnya mencapai 1.5meter, serta ketebalan urugkan 30 centi, hanya didapatkan volume luas 360 kubik, dengan anggaran 241juta, itu sangat berlebihan.

“Logika perhitungan sederhana, Volume hanya 360 meter kubik, jika harga Paving per meternya 100 ribu hanya butuh dana 80juta , urugkan pasir per kubiknya 100 ribu, cukup habis 160juta" Jelasnya.

Mereka para pegawai staf desa yang membuat perencanaan, sudah dibayar dalam gaji, semestinya tidak perlu dianggarkan dan di ikutkan dalam penganggaran pada sebuah belanja proyek desa.

“Para pamong sudah digaji, tidak perlu dianggarkan pada setiap proyek, sedangkan pekerja 20 % dari 160 juta sudah cukup, kebutuhan biaya keseluruhan kisaran 190an juta sudah cukup, itu anggarannya berlebihan, apalagi itu hanya belanja perawatan" pungkasnya.

Sementara itu, Roziqin, Kepala Desa Sumurgung, Ketika dikonfirmasi Pewarta Melalui Pesan id Whatsapp Tentang Perihal diatas Meskipun Pesan sudah terkirim centang dua ia tidak bersedia menjawab.

Red...

Sebelumnya

item