Kuncoko Tuntut CCTV Polsek Merakurak dibuka dalam Laporan Penganiyaan Barno



Tuban, Polemikdaerah.online, - Kasus dugaan penganiyaan Barno warga montong yang dilakukan Kiswoyo dan Ifrozin di Polsek Merakurak semakin sengit dan banyak upaya-upaya Penghalangan Penyidikan yang diduga kuat dilakukan oleh Terlapor.

Kuncoko Ketua LSM KCB Tuban mendapatkan Informasi bahwa Terlapot sedang beroperasi diwilayah Desa Korban untuk melakukan dugaan kuat upaya-upaya penggembosan.

"Janganlah upaya penggembosan itu dilakukan, kalau ada APH berbuat salah ya salah jangan kemudian menjadi hal yang dilindungi institusi". Tegas kuncoko

"Selama ini oknum APH Keparat selalu mendalilkan Institusi "Demi Institusi" tapi kelakuan oknum bejat dan itu adagium mereka bahwa "Demi Intitusi kebenaran dihilangkan, Oknum Salah dilindungi". Tegas Kuncoko

Kuncoko juga menegaskan bahwa Kepolisian Resor Tuban harus teliti dan harus transparan, fair dalam menangani kasus laporan masyarakat dengan Korban Barno Bin Rasmin.

"Polisi reskrim tuban harus transparan, CCTV Polsek Harus dibuka. Selama ini kita selalu di hadapkan pada pembuktian yang sulit sebab CCTV dll dihilangkan dalam berbagai kasus. Saya menuntut agar CCTV Polsek Merakurak dibuka oleh penyidik yang menangani laporan Barno". Tutup Kuncoko


Sebelumnya

item