Serobot Tanah Warga, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto Di Gugat Perdata
Sebagai ahli waris dari Agoeng Bin Djoastro Santer yang sah, sesuai dengan surat Keterangan Ahli waris Nomor 470/59/414.220.21/2012 tertanggal 02 April 2012, serta surat kuasa tertanggal 1 Pebruari 2007 yang di buat dan ditandatangani dihadapan Notaris Isminarto, Ir. Anno dan keluarga merasa kaget, tanpa ada alasan asal usul, tiba-tiba ada surat undangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tuban, yang berisi agenda mediasi penyelesaian secara kekeluargaan, karena bidang tanah atas kepemilikannya telah di ajukan untuk penerbitan sertifikat oleh pihak PT. Kapal Api Global Soedomo Mergonoto.
“Dulu orang tua kita tidak pernah menjual kepada siapapun tanah peninggalan tersebut, kita dan beberapa keluarga juga bingung, kenapa tiba-tiba tanah kita mau disertifikatkan orang”. Jlentreh Anno.
Merasa asetnya telah dirugikan atas penyerobotan tanah tersebut, Ir. Anno beserta keluarga ahli waris telah memberikan kuasa kepada A. IMAM SANTOSO, SH., MH. Advokat/Penasihat Hukum pada kantor LAW FIRM SUPRIYADI & PARTNERS Beralamat di Ruko samping Gardu PLN Jl. Letda Sucipto No 112 Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur 62319, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan negeri Tuban.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah Gugat di PN Tuban dalam Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2024/PN.Tbn. untuk fixasasi ahli waris yang sesungguhnya”. Tuturnya.
Kemudian agenda setelah pendaftaran Gugatan Pengacara Muda Asal Tuban A. Imam Santoso, S.H., M.H. juga melakukan tindakan kongkrit berupa penguasaan fisik.
“Kami sudah lakukan penguasaan fisik, artinya setiap orang yang ingin berbuat apapun di tanah kita termasuk pada menggarap, memasuki pekarangan tanpa seizin kami atau Ahli Warisnya maka akan kami lakukan Upaya Pemidanaan”. Tutupnya.
Reporter : Tim/Red/Ysn.