Serobot Tanah Warga, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto Di Gugat Perdata

Tuban, Polemikdaerah.online, - Tanah seluas ±10.376 M² yang terletak di Desa Bogorejo, Kec. bancar, aset atas kepemilikan ahli waris Ir. Anno Setyono Nursalim warga Jl. Anjasmoro 24 Puri Indah Rt 002 Rw 001 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, di duga kuat telah dilakukan penyerobotan untuk kepentingan bisnis pemilik Perusahaan PT. Kapal Api Global Soedomo Mergonoto yang melibatkan pemerintah desa setempat.

Pasalnya tanah tersebut, selama ini tidak pernah terjadi proses peralihan hak, baik dalam bentuk jual beli atau hibah kepada pihak PT. Kapal Api Global Soedomoro Margonoto dengan dalih telah membeli dari paman Ir. Anno Setyono Nursalim di tahun 1989.

Sebagai ahli waris dari Agoeng Bin Djoastro Santer yang sah, sesuai dengan surat Keterangan Ahli waris Nomor 470/59/414.220.21/2012 tertanggal 02 April 2012, serta surat kuasa tertanggal 1 Pebruari 2007 yang di buat dan ditandatangani dihadapan Notaris Isminarto, Ir. Anno dan keluarga merasa kaget, tanpa ada alasan asal usul, tiba-tiba ada surat undangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tuban, yang berisi agenda mediasi penyelesaian secara kekeluargaan, karena bidang tanah atas kepemilikannya telah di ajukan untuk penerbitan sertifikat oleh pihak PT. Kapal Api Global Soedomo Mergonoto.

“Dulu orang tua kita tidak pernah menjual kepada siapapun tanah peninggalan tersebut, kita dan beberapa keluarga juga bingung, kenapa tiba-tiba tanah kita mau disertifikatkan orang”. Jlentreh Anno.

Merasa asetnya telah dirugikan atas penyerobotan tanah tersebut, Ir. Anno beserta keluarga ahli waris telah memberikan kuasa kepada A. IMAM SANTOSO, SH., MH. Advokat/Penasihat Hukum pada kantor LAW FIRM SUPRIYADI & PARTNERS Beralamat di Ruko samping Gardu PLN Jl. Letda Sucipto No 112 Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur 62319, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan negeri Tuban.

Sementara menurut pengacara yang telah diberi kuasa , Sabtu 30 Maret 2024 telah dilaksanakan penguasaan fisik atas tanah dengan memasang papan informasi atas pengambilan alih penguasaan terhadap aset tanah tersebut, yang dihadiri langsung oleh Pengacara Keluarga Pihak Ir. Anno Setyono Nursalim, dengan pendampingan tim LBH.

“Terkait permasalahan ini, kami sudah Gugat di PN Tuban dalam Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2024/PN.Tbn. untuk fixasasi ahli waris yang sesungguhnya”. Tuturnya.

Kemudian agenda setelah pendaftaran Gugatan Pengacara Muda Asal Tuban A. Imam Santoso, S.H., M.H. juga melakukan tindakan kongkrit berupa penguasaan fisik.

“Kami sudah lakukan penguasaan fisik, artinya setiap orang yang ingin berbuat apapun di tanah kita termasuk pada menggarap, memasuki pekarangan tanpa seizin kami atau Ahli Warisnya maka akan kami lakukan Upaya Pemidanaan”. Tutupnya.

Reporter : Tim/Red/Ysn.

Sebelumnya

item