Laporan Dugaan Pemerasan Oknum APH, Polda Kirim Surat Pemberitahuan dan Ucapan Terima Kasih

Opini Edukasi 


Surabaya, polemikdaerah.online, – Ketika masyarakat melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang diharapkan tentu bukan sekadar ucapan terima kasih. Namun itulah yang tersirat dalam surat pemberitahuan Bidpropam Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2025 yang ditujukan kepada LSM Alam Bersatu Jaya.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengaduan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Nilai yang disebut pun bukan angka kecil. Pengaduan itu menguraikan adanya permintaan uang sebesar Rp60 juta yang kemudian disebut disepakati sebesar Rp20 juta dengan tujuan membebaskan seseorang.

Angka tersebut bukan nominal recehan dan bukan pula sekadar persoalan miskomunikasi. Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini menyentuh jantung integritas penegakan hukum, ketika hukum diduga memiliki harga dan kebebasan seolah dapat dinegosiasikan.

Namun alih-alih menjelaskan hasil pemeriksaan, status terlapor, ataupun langkah penindakan yang telah dilakukan, surat tersebut justru lebih banyak berisi ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Ironisnya, pada bagian lain ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

Publik pun bertanya, apakah laporan dugaan pemerasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah cukup dijawab dengan surat administrasi dan kalimat penghargaan?

Jika masyarakat didorong untuk berani melapor, tetapi laporan yang masuk hanya berujung pada ucapan terima kasih, maka wajar apabila efektivitas pengawasan internal mulai dipertanyakan.

Di satu sisi, institusi terus berbicara tentang presisi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, ketika dugaan penyimpangan aparat mencuat, masyarakat justru disuguhi jawaban normatif tanpa kepastian.

Surat tersebut pada akhirnya menimbulkan kesan bahwa yang bergerak hanyalah administrasi, sementara substansi persoalan masih menggantung. Seolah yang terpenting adalah laporan telah diterima, terlepas dari apakah dugaan pelanggaran benar-benar ditindak.

Padahal yang dibutuhkan masyarakat sesungguhnya sangat sederhana. Apakah anggota yang dilaporkan telah diperiksa? Apakah ditemukan pelanggaran? Apakah ada sanksi? Ataukah perkara ini berhenti di meja birokrasi?

Dalam konteks inilah diamnya institusi justru melahirkan ruang kecurigaan. Ketika dugaan pemerasan bernilai puluhan juta rupiah hanya menghasilkan selembar surat pemberitahuan, publik dapat menilai bahwa keberanian masyarakat untuk melapor belum tentu berbanding lurus dengan keberanian institusi untuk menindak.

Jika laporan masyarakat hanya berakhir menjadi arsip dan penghargaan hanya sebatas ucapan terima kasih, maka pengawasan internal berisiko berubah menjadi formalitas administratif, dan ketika keadilan terasa semakin jauh, yang tersisa hanyalah pertanyaan sederhana dari masyarakat, apakah dugaan pemerasan itu sedang diproses, atau cukup dianggap selesai karena surat balasan telah dikirim?

Red...

Sebelumnya

item