Bayang-Bayang Kebocoran PAD di Balik Konser Ari Lasso, Legalisasi Tiket Digital dan Karcis Dipertanyakan
Opini Edukasi
Bojonegoro, Polemikdaerah.online – Menjelang konser Ari Lasso yang digelar melalui kerja sama Event Organizer (EO) dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, perhatian publik tidak hanya tertuju pada euforia hiburan, tetapi juga pada aspek legalitas tiket dan karcis parkir yang beredar di lapangan.
Tiket masuk yang menampilkan logo pemerintah daerah memberi kesan kuat adanya legitimasi dan keterlibatan resmi. Ditambah lagi, penggunaan barcode atau QR code menunjukkan sistem penjualan telah mengadopsi mekanisme digital, sebuah langkah maju yang seharusnya mampu menekan potensi manipulasi, memperkuat kontrol distribusi, serta mendorong transparansi pelaporan pendapatan, khususnya dalam sektor pajak hiburan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun di balik itu, muncul persoalan krusial yang justru luput dari perhatian publik secara luas: legalitas karcis dan tiket. Dalam praktik yang semestinya, setiap karcis resmi wajib melalui proses legalisasi, seperti perforasi atau pembubuhan tanda dari instansi berwenang. Tanda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti autentik bahwa retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Ketiadaan tanda legalisasi pada karcis parkir memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan akuntabilitas. Minimnya sosialisasi serta tidak adanya penjelasan terbuka dari instansi terkait semakin memperkuat dugaan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan.
Jika kondisi ini benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sebatas administratif. Ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik yang menggerus pendapatan daerah secara sistematis, sebuah ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD.
Di sisi lain, masyarakat tetap berada pada posisi wajib membayar. Namun ironisnya, hak untuk memperoleh bukti pembayaran yang sah justru tidak selalu terpenuhi. Ketika karcis yang diberikan tidak memiliki legitimasi resmi, maka relasi yang terjadi bukan lagi transaksi yang adil, melainkan praktik yang cenderung memaksa, dengan transparansi yang patut dipertanyakan.
Konser boleh menjadi panggung hiburan, tetapi tata kelola di baliknya tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas. Sebab, setiap rupiah yang beredar di ruang publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Red...
.png)