Kriminalisasi Kritik? Penetapan Tersangka Jurnalis di Sumbawa Tuai Kecaman


Sumbawa, Polemikdaerah.online, – Penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial berinisial A oleh Polres Sumbawa, terus menuai sorotan publik. A dijerat sebagai tersangka pada 19 Juli 2025 lantaran unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Langkah kepolisian ini dinilai berlebihan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Gelombang solidaritas muncul dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi.

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH menilai penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kuncinya diduga, artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” tegas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, postingan A tidak menyebut identitas individu, hanya inisial, dan kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” ujarnya.

Rifaldi juga mengingatkan bahwa kritik publik dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008). Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menegaskan bahwa penanganan UU ITE harus mengedepankan restorative justice.

“Penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

Ia memaparkan beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh, antara lain meminta SP3 jika bukti tidak cukup, mengajukan pra-peradilan., melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi, menempuh restorative justice bila pelapor bersedia, dari kalangan masyarakat sipil, penetapan tersangka ini dipandang sebagai bentuk kriminalisasi kritik.

Ketua Umum LSM Garda, Vicktor, menyebut kasus ini berpotensi membungkam pers.

“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P. Menurutnya, unggahan A justru merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBN.

“Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” tegasnya.

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby menegaskan bahwa langkah aparat ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” ungkapnya.

Rifaldi menutup analisanya dengan menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak tepat digunakan dalam kasus ini.

“Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar, bukan individu. Itu menyangkut kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya.


Sebelumnya

item