OTT Rp3 Juta di Mojokerto, Penegakan Hukum atau Perampasan Kemerdekaan Insan Pers?

Opini Edukasi.


Mojokerto, Polemikdaerah.online, Kasus yang menjerat Muhammad Amir Asnawi di Mojokerto tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Di balik dugaan permintaan uang untuk menghapus berita yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT), tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, apakah ini murni penegakan hukum, atau justru praktik yang berpotensi menekan kemerdekaan pers?

Peristiwa di sebuah kafe di Mojosari, dengan barang bukti Rp3 juta, kini telah melampaui sekadar dugaan pemerasan. Ia berubah menjadi simbol tarik-menarik antara hukum pidana, etika jurnalistik, dan kebebasan pers.

Praktik takedown berita memang bukan hal baru dan menjadi problem serius dalam dunia jurnalistik. Namun ketika persoalan tersebut tiba-tiba berujung pada OTT, publik berhak mempertanyakan, apakah proses ini berjalan secara natural, atau ada skenario yang disusun?

Jika benar uang itu muncul dalam konteks negosiasi penghapusan berita, maka persoalan utamanya tidak semata pidana. Ini juga menyangkut pelanggaran etik jurnalistik, wilayah yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung dilompatkan ke ranah penindakan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers. Artinya, ketika seseorang mengaku sebagai wartawan dan terkait dengan produk jurnalistik, maka langkah pertama adalah verifikasi dan mediasi, bukan penangkapan.

Namun dalam kasus ini, publik justru melihat kecenderungan sebaliknya: pendekatan pidana tampil di garis depan, sementara mekanisme pers seperti dikesampingkan. Jika pola ini terus berulang, maka yang terjadi bukan sekadar penanganan kasus individu, melainkan potensi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Di sisi lain, OTT sering dipersepsikan sebagai simbol keberhasilan aparat. Tetapi ada batas yang tidak boleh dilanggar, negara tidak boleh menciptakan kejahatan untuk kemudian menangkap pelakunya.

Jika uang Rp3 juta tersebut muncul atas inisiatif pelapor yang berkoordinasi dengan aparat, maka pertanyaan serius harus diajukan, apakah ini penindakan, atau justru penjebakan?

Hukum pidana tidak mengenal praktik “memancing” seseorang untuk melakukan tindak pidana yang sebelumnya belum tentu terjadi. Jika itu yang terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas sistem hukum itu sendiri.

Penentuan status Muhammad Amir Asnawi menjadi titik krusial. Apakah ia benar bagian dari media yang sah, atau bukan? Jika ia wartawan, maka pendekatan hukum harus tunduk pada rezim pers. Jika tidak, barulah hukum pidana menjadi pintu masuk.

Namun yang perlu ditegaskan, status tersebut tidak boleh ditentukan sepihak. Harus ada verifikasi independen melalui Dewan Pers. Mengabaikan proses ini sama saja dengan mengaburkan batas antara kriminalitas dan kerja jurnalistik, sebuah ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Dampak kasus ini jauh melampaui individu. Jika setiap interaksi wartawan dengan narasumber, termasuk dalam konteks sengketa pemberitaan, berpotensi berujung OTT, maka efek gentar (chilling effect) tidak bisa dihindari. Wartawan akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya profesi wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas, kritis, dan independen.

Di tengah derasnya opini publik, satu prinsip hukum harus tetap dijaga: asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada vonis sebelum pengadilan memutuskan. Tidak boleh ada stigma sebelum fakta diuji secara objektif.

Kasus Mojokerto adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum, bagi ekosistem pers, dan bagi komitmen kita terhadap semangat reformasi yang melahirkan kebebasan pers.

Jangan sampai praktik takedown yang berujung OTT menjadi pintu masuk baru untuk menekan kerja jurnalistik.

Karena ketika hukum digunakan tanpa kehati-hatian dalam konteks pers, yang terancam bukan hanya satu orang, melainkan masa depan kemerdekaan pers itu sendiri.

Red... 

Sebelumnya

item