Uji Beton Tanpa Wewenang, Aksi Liar atau Skema Tekanan di Balik Proyek Bojonegoro?
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Sebuah video yang beredar luas sejak Januari 2026 kembali menyita perhatian publik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pemuda berpakaian sederhana melakukan pengeboran beton precast penutup saluran irigasi menggunakan metode core drill.
Yang menjadi sorotan, pemuda tersebut bukan pejabat pemerintah, tidak berasal dari dinas teknis, serta tidak tampak mewakili lembaga pengujian material resmi. Namun, ia melakukan pengeboran pada infrastruktur proyek negara seolah tengah menjalankan prosedur uji mutu formal.
Dalam praktik konstruksi yang baku, beton precast semestinya telah melalui serangkaian pengujian mutu di pabrik, mulai dari uji kuat tekan hingga sertifikasi teknis sebelum dikirim ke lokasi proyek. Setelah terpasang, material tersebut secara administratif dinyatakan memenuhi spesifikasi oleh konsultan pengawas dan instansi terkait.
Namun dalam video tersebut, pengujian justru dilakukan setelah beton terpasang di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah beton tersebut belum lolos uji sejak produksi, atau justru pengujian ulang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah?
Jika beton memang belum lolos uji sejak awal, maka muncul pertanyaan serius mengenai pihak yang meloloskan material tersebut hingga digunakan dalam proyek. Sebaliknya, jika beton telah memenuhi standar, maka tindakan core drill di lapangan berpotensi melanggar prosedur karena dapat merusak struktur.
Kejanggalan lain terlihat dari proses pengujian itu sendiri. Metode core drill bukan pekerjaan sembarangan. Dibutuhkan keahlian teknis, standar operasional ketat, serta legalitas kelembagaan karena berkaitan langsung dengan keselamatan struktur.
Fakta bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh individu tanpa identitas resmi memunculkan dugaan adanya aktor lain di balik layar. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa praktik semacam ini dapat disalahgunakan sebagai alat tekanan terhadap pelaksana proyek dengan dalih pengawasan mutu.
Ironisnya, dalam video yang beredar tidak tampak kehadiran pejabat teknis, konsultan pengawas, maupun perwakilan dinas berwenang. Tidak ada berita acara pengujian, tidak dijelaskan metode secara resmi, dan tidak disampaikan hasil uji secara transparan. Hal ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap proyek publik.
Dalam sepekan terakhir, isu ini kembali menguat setelah beredar video serupa, yakni aksi core drill yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.
Alih-alih dipandang sebagai bentuk kontrol sosial, tindakan tersebut justru dinilai berpotensi kebablasan. Pasalnya, pengeboran diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa sebagai pemilik aset. Hanya bermodalkan surat pemberitahuan, mereka melakukan intervensi terhadap infrastruktur yang dilindungi negara.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Pakar hukum, Teguh Puji Wahono, menegaskan bahwa LSM memang memiliki peran dalam kontrol sosial, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian teknis di lapangan, terlebih tanpa izin resmi.
“LSM bukan auditor, bukan penyidik, dan bukan lembaga penguji teknis. Fungsinya mengawasi, mengkritik, dan melaporkan, bukan bertindak langsung seolah melakukan audit,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa infrastruktur desa merupakan aset negara yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Tindakan pengeboran tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan aset, terlebih jika menimbulkan kerusakan fisik.
Lebih jauh, hasil uji beton yang dilakukan tanpa prosedur resmi tidak memiliki nilai hukum. Artinya, tidak dapat digunakan sebagai dasar audit, tidak bisa dijadikan alat bukti, dan tidak diakui secara teknis.
Dengan kata lain, pengujian tersebut berpotensi hanya menjadi konten, bukan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik yang sah, uji mutu beton harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi sesuai standar SNI dan atas permintaan instansi resmi, seperti inspektorat, BPK, atau dinas teknis terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa semangat kontrol sosial tanpa pemahaman hukum dapat berubah menjadi tindakan serampangan. Alih-alih memperkuat pengawasan, tindakan di luar prosedur justru berpotensi melanggar hukum pidana, memicu gugatan perdata, serta merusak kredibilitas lembaga itu sendiri.
Menutup pernyataannya, Teguh menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proyek, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Peristiwa di Bojonegoro ini bukan sekadar viral di media sosial, tetapi menjadi potret nyata bagaimana batas antara kontrol sosial dan pelanggaran hukum dapat menjadi kabur ketika aturan diabaikan.
Red...

