Ketika Batching Plant Beroperasi, Kepatuhan Izin Jadi Pertanyaan
Opini Edkukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Deru mesin dan lalu-lalang truk pengangkut material di batching plant wilayah Desa Sumengko seolah menjadi simbol lancarnya produksi beton. Namun di balik aktivitas yang tampak normal itu, tersimpan persoalan serius soal kepatuhan perizinan yang justru menguji ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Perda tidak lahir sebagai pajangan administratif, apalagi sekadar pelengkap lemari arsip. Ia merupakan instrumen hukum yang seharusnya menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh warga dan pelaku usaha. Ketika aktivitas usaha berisiko tinggi berjalan tanpa kepatuhan perizinan yang utuh, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga kehadiran negara di tingkat daerah.
Ironisnya, di tengah gencarnya jargon penataan investasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, masih muncul praktik pembiaran terhadap usaha yang belum sepenuhnya menuntaskan kewajiban izin. Situasi ini memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Padahal, struktur pemerintahan daerah telah dibekali perangkat lengkap untuk mencegah persoalan semacam ini. Satpol PP memiliki mandat jelas sebagai penegak Perda. DPMPTSP bertanggung jawab memastikan izin usaha tuntas sebelum aktivitas berjalan. Dinas teknis menjadi penyaring aspek tata ruang, keselamatan, dan fungsi bangunan. Jika semua peran itu berjalan, maka usaha tanpa izin semestinya tidak pernah beroperasi sejak awal.
“Pembinaan memang penting, tetapi pembiaran adalah bentuk kegagalan penegakan hukum,” tegas pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro berinisial KA (50), Minggu (14/12/2025). Menurutnya, ketegasan aturan justru menjadi fondasi iklim investasi yang sehat dan adil.
Regulasi secara gamblang mengatur bahwa usaha berisiko tinggi seperti batching plant wajib mengantongi perizinan lengkap sebelum beroperasi. Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan mekanisme perlindungan publik, mulai dari keselamatan lingkungan, kualitas konstruksi, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara ketika produknya dipakai dalam proyek pemerintah.
Ketika ketentuan ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sanksi administratif, tetapi keselamatan publik dan kredibilitas pemerintah daerah.
Publik tentu masih ingat, pada Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mampu bersikap tegas. Wakil Bupati Nurul Azizah kala itu menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, karena belum mengantongi izin lengkap. Langkah tersebut dipuji sebagai bukti bahwa aturan ditegakkan tanpa kompromi.
Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: apakah ketegasan itu masih berlaku untuk semua, atau hanya untuk kasus tertentu saja?
Kasus batching plant di Sumengko menjadi cermin yang memantulkan wajah penegakan Perda di Bojonegoro. Jika dibiarkan, maka Perda kehilangan wibawanya, aparat kehilangan legitimasi, dan masyarakat kehilangan kepercayaan. Sebaliknya, jika ditertibkan secara tegas dan transparan, pemerintah daerah justru akan memperoleh satu hal yang paling mahal nilainya, kepercayaan publik.
Red
