Proyek Rp 98 Juta di Krondonan Disorot, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Jadi
Bojonegoro – Pembangunan infrastruktur pedesaan kembali menuai kritik. Proyek box culvert dan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) di RT 21 Dusun Bandotan, Desa Krondonan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, yang menelan anggaran Rp 98.330.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan box culvert berukuran 1,5 m x 1 m x 25 m menghabiskan Rp 31.410.000. Sedangkan rabat beton JUT sepanjang 102 m dengan lebar 2 m dan tebal 15 cm menelan biaya Rp 66.920.000.
Namun, pantauan di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Pada bagian bawah cor beton tampak rongga atau lubang cukup besar. Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan pada tahap pemadatan tanah dasar sebelum pengecoran, yang dapat berdampak pada ketahanan dan umur konstruksi.
Kepala Dusun Bandotan ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan box culvert dan rabat beton tersebut merupakan satu paket. “Njih pak, satu paket. Kemarin sebelum pemasangan sudah dipadatkan dengan alat berat dulu,” tulisnya lewat pesan WhatsApps.
Meski diklaim sudah dipadatkan, kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi kerusakan dini. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis yang berlaku.
Lebih ironis lagi, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola, yang semestinya menjamin kualitas lebih baik karena melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur perangkat desa, LKMD, hingga tokoh masyarakat. Namun, dalam praktiknya, fungsi TPK terkesan hanya formalitas, tanpa pengawasan ketat terhadap mutu pekerjaan.
Kondisi ini membuka pertanyaan lebih besar: di mana fungsi pengawasan pemerintah desa dan Pemkab Bojonegoro? Bagaimana Inspektorat dan Dinas PMD memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar dikelola dengan transparan dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas?
Kasus di Desa Krondonan seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat pengawas. Inspektorat Kabupaten Bojonegoro wajib segera melakukan audit investigatif, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas, proyek Dana Desa hanya akan menjadi sumber kebocoran dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugian.
Red...