Proyek Pelebaran Jembatan Kapas–Bogo Kisruh, Isu Jual Beli Paket hingga Konflik Pembayaran Pekerja


Gambar ilustrasi dokumen kontrak kerja sama

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Pelaksanaan proyek pelebaran Jembatan Kapas–Bogo 3 di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik setelah diduga berjalan tidak sesuai prosedur dan menimbulkan sejumlah persoalan administratif maupun teknis di lapangan. Proyek yang didanai melalui APBD 2025 Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro ini kini menjadi perbincangan luas karena tidak kunjung menunjukkan progres optimal.

Proyek dengan nilai pagu Rp 1.706.054.000 dan HPS Rp 1.366.327.203,79 tersebut dimenangkan oleh CV. Bintang Tehnik, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Glagahwangi No. 217A, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK), pekerjaan justru sempat mangkrak selama lebih dari lima minggu tanpa alasan yang jelas.

Seiring waktu, berkembang informasi bahwa proyek tersebut dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan kontraktor dari luar daerah yang disebut berasal dari Madura.

Kabar tersebut semakin menguat setelah ditemukan Surat Perjanjian Kerja Sama (KSO) bermaterai yang berisi pelimpahan pekerjaan kepada pihak yang bukan pemenang tender. Dokumen itu kini beredar sebagai salah satu bukti dugaan terjadinya pemindahan proyek secara tidak resmi.

Salah satu nama yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah Yadi, warga Bojonegoro. Ia mengaku telah dikontrak untuk menyediakan tenaga kerja proyek, mulai dari pekerja kasar hingga tenaga ahli pengelasan besi dengan masa pekerjaan 120 hari kalender.

Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut kontraknya diputus secara sepihak meskipun pekerjaan telah berjalan.

Saya punya surat kontrak resmi, lengkap tanda tangan tiga pihak. Pekerjaan sudah berjalan, Tapi mendadak saya diputus tanpa penjelasan dan tanpa pembayaran,” ujarnya.

Sejumlah pekerja yang direkrut berdasarkan kontrak tersebut mengaku belum menerima upah dan kini menuntut kejelasan pembayaran.

Kami bekerja di proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Tapi upah kami justru tidak jelas. Pemerintah harus turun tangan,” ujar salah satu pekerja.

Jika dugaan pengalihan pekerjaan dan jual beli paket terbukti, maka hal tersebut bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:

  • Larangan mengalihkan pekerjaan tanpa persetujuan resmi
  • Pembatasan subkontrak yang wajib dilaporkan dan disetujui
  • Kewajiban menjaga integritas kontrak dan pelaksanaan proyek

Kasus ini masih berkembang. Publik kini menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengambil langkah tegas atau membiarkan persoalan ini berjalan tanpa kepastian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun dinas teknis terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Red... 

Sebelumnya

item