Puskesmas Jadi, Bangunan Tanpa Fungsi, Ketika Administrasi Kalah dari Ambisi

Opini Edukasi.


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Bojonegoro kembali mempertontonkan ironi pembangunan. Bangunan megah berdiri lebih cepat daripada legalitasnya. Puskesmas Tanjungharjo, Kecamatan Kapas yang seharusnya menjadi pusat layanan kesehatan masyarakat, kini justru menjadi bangunan tanpa fungsi penuh karena terkendala perizinan dan status lahan.

Gedungnya selesai, fasilitas lengkap, tetapi pintunya belum benar-benar dapat dibuka bagi masyarakat. Alasannya sederhana namun fatal, dokumen legalitas belum tuntas.

Konfirmasi soal kondisi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, melalui pesan resmi kepada pewarta. Senin, 8 Desember 2025.

"Nggih, terkait perijinan, sementara puskesmas memberi layanan di dua tempat, di lokasi lama dan lokasi baru,” tulisnya.

Pernyataan tersebut terdengar biasa, namun menyimpan persoalan serius, pelayanan kesehatan kini terbelah dan tidak ideal hanya karena administrasi pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, Ninik menyebut bahwa persoalan bukan pada bangunan atau fasilitas, melainkan status tanah yang masih tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, pembangunan dilakukan di atas tanah yang secara hukum belum dialihfungsikan.

"Masih proses di Kementerian PUPR, karena harus ada juga rekomendasi/izin alih fungsi dari Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Pertanyaan publik muncul dengan satu kalimat lugas, bgaimana mungkin fasilitas publik bernilai miliaran rupiah dibangun sebelum dokumen legalitasnya selesai?

Ketika pewarta mencoba mengonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lembaga yang seharusnya menguasai regulasi dan izin, jawaban yang diperoleh justru menambah paradoks.

Ngapunten, saya belum tahu soal itu.

Jawaban singkat itu berubah menjadi tamparan. Bangunan selesai, anggaran terserap, fasilitas tersedia, tetapi lembaga perizinan bahkan belum mengetahui progres izinnya.

Kasus ini bukan sekadar salah urus dokumen, tapi cerminan pola pembangunan yang berulang, fisik dibangun dulu demi seremonial, legalitas dirapikan belakangan, jika sempat, padahal sektor kesehatan bukan proyek mercusuar. Ia menyangkut pelayanan publik, fasilitas bagi warga, dan penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Bangunan yang sudah berdiri namun tidak berfungsi bukanlah prestasi, ini justru menjadi bukti buruknya perencanaan, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan.

Puskesmas Tanjungharjo seharusnya menjadi simbol kemajuan layanan kesehatan. Namun untuk sementara, ia lebih mirip monumen bisu yang berdiri di tengah keterlambatan administrasi.

Kini publik menunggu bukan klarifikasi panjang, tetapi tindakan nyata, 

"apakah pembangunan di Bojonegoro dirancang dengan akal sehat dan tata kelola yang benar, atau sekadar mengejar foto peresmian, syukuran proyek, dan plakat nama pejabat?

Red.. 


Sebelumnya

item