Pendidikan Diuji oleh Cara Memungut, Bukan oleh Alasan Membutuhkan, Kaburkan Makna Sukarela
Opini Edukasi.
![]() |
| gambar dokumen pernyataan edaran dari sekolah untuk wali murid |
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Edaran yang disampaikan kepada wali murid dengan dalih sosialisasi dan penerangan justru membuka persoalan serius dalam praktik pengelolaan pendidikan. Di balik bahasa yang terdengar santun dan berbalut ajakan “ikhlas”, terselip skema pungutan yang pada praktiknya sulit ditolak.
Lembaga pendidikan tampak sengaja mengaburkan makna dengan permainan istilah. Pungutan disebut sebagai sumbangan sukarela, namun nominal ditentukan. Keikhlasan diminta, tetapi skema cicilan diatur. Bahkan tenggat waktu disusun rapi. Pola semacam ini tak lagi mencerminkan ajakan partisipasi, melainkan membangun kewajiban yang dibungkus retorika moral.
Ketika angka Rp 1.500.000 ditetapkan dan dibagi dalam cicilan Rp 123.000 per bulan selama satu tahun, maka ruang kesukarelaan sejatinya telah hilang. Wali murid tidak sedang diberi pilihan, melainkan diarahkan untuk mengikuti ketentuan yang telah disiapkan. Dalam relasi yang tidak seimbang antara sekolah dan orang tua, arahan semacam ini hampir mustahil ditolak tanpa menimbulkan konsekuensi sosial maupun psikologis.
Ironisnya, praktik ini justru lahir dari lembaga yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran tentang logika, kejujuran, dan keberanian berpikir kritis. Namun di ruang pendidikan pula bahasa dipakai untuk mengaburkan makna, dan istilah digunakan untuk menekan tanpa terlihat memaksa.
Mengklaim pungutan sebagai “tidak wajib” sambil menetapkan jumlah, skema cicilan, dan batas waktu pembayaran merupakan inkonsistensi etik yang nyata. Persoalan ini bukan semata soal kebutuhan anggaran, melainkan soal kejujuran dalam berkomunikasi dengan publik.
Jika memang pungutan, maka sebutlah sebagai pungutan. Jika benar sumbangan sukarela, maka lepaskan penetapan angka, tenggat, dan cicilan. Transparansi istilah adalah kunci menjaga kepercayaan.
Pendidikan tidak seharusnya berjalan dengan memanfaatkan rasa sungkan wali murid. Tidak pula hidup dari tekanan psikologis yang dibungkus kesantunan administratif. Sebab ketika lembaga pendidikan terbiasa memaksa secara halus, yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai moral yang selama ini diklaim diajarkan.
Publik berhak menuntut kejujuran istilah, transparansi kebijakan, dan penghormatan terhadap pilihan. Pendidikan seharusnya mencerdaskan dan membebaskan, bukan mengakali.
Red...
