Kasus Dugaan Tipu Gelap Kades Tingkis, Pengacara Korban Nilai Pernyataan PH Penuh Bualan
Tuban, Polemikdaerah.online, - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Kepala Desa Tingkis, Kabupaten Tuban, hingga kini masih terus bergulir di Polres Tuban. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan, dengan penyidik disebut masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya, Minggu (21/12/2025).
Dalam perjalanan kasus ini, Kades Tingkis yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap para korban. Namun, gugatan tersebut secara mendadak dicabut. Belakangan diketahui, pencabutan gugatan itu terjadi di tengah konflik antara Kades Tingkis dan penasihat hukumnya saat itu.
Tak lama berselang, Kades Tingkis kembali memunculkan babak baru dengan menunjuk kuasa hukum baru, Nang Engki Anom Suseno. Penunjukan tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan salah satu media daring yang memuat pernyataan kuasa hukum baru terkait perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, penasihat hukum para korban, A. Imam Santoso, menilai pernyataan yang disampaikan pihak Kades Tingkis sarat kontradiksi dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang utuh.
“Kedudukan klien kami sudah menggarap lahan jauh sebelum adanya peristiwa sewa-menyewa dengan Kades Tingkis. Pada awal perkara, justru klien kami mengalami intimidasi, bahkan sempat digugat hingga miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban,” ujar Imam.
Ia menilai narasi yang disampaikan belakangan justru terkesan membelokkan fakta, seolah-olah Kades Tingkis tidak melakukan kesalahan dan bertindak dengan itikad baik.
Imam menduga kuat bahwa Kades Tingkis tidak menyampaikan seluruh fakta perkara secara jujur kepada penasihat hukumnya, sehingga langkah hukum maupun pernyataan yang disampaikan ke publik menjadi tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
“Kami melihat ada alur cerita yang terputus dan banyak fakta yang ditutup-tutupi. Fakta intimidasi itu ada, dugaan penipuan dan penggelapan itu ada, Kades bertindak seolah-olah sebagai wakil PT SBI itu ada, dan pernyataan resmi dari PT SBI yang menyatakan tidak pernah menyewakan lahannya juga ada,” tegas Imam.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Imam menyebut Kades Tingkis diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik tersebut.
Ia menambahkan, sejak awal penyidik telah menerapkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dan menurutnya penerapan pasal tersebut sudah tepat karena seluruh unsur delik telah terpenuhi.
“Perbuatan ini jelas masuk ranah pidana. Ada tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang ditujukan kepada klien kami, dengan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan menyewakan lahan. Unsur penipuan terpenuhi karena adanya penerimaan uang sewa,” jelasnya.
Sementara untuk unsur Pasal 372 KUHP, Imam menilai penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga menyebabkan kerugian materil bagi para korban.
“Uang diterima tanpa hak dan klien kami mengalami kerugian. Unsur penggelapan pun terpenuhi,” tambahnya.
Imam pun mengingatkan kuasa hukum Kades Tingkis agar lebih cermat dan objektif dalam mempelajari perkara sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.
“Jika perkara tidak ditelaah secara utuh sejak awal, pernyataan yang disampaikan hanya akan menjadi bualan. Jangan sampai penasihat hukum justru menepuk air di dulang, terpercik ke muka sendiri,” pungkasnya.
Red...
