Pakar Hukum Buka Suara, Dana Desa untuk KDMP Sah, Tapi Bisa Jadi Bom Waktu Jika Lahan Bermasalah
.jpg)
Gambar ilustrasi
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Polemik penggunaan Dana Desa (DD) untuk pengurukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, tak lagi sekadar isu teknis pembangunan. Persoalan ini kini mengarah pada ujian serius tata kelola pemerintahan desa, terlebih ketika para pemangku kebijakan memilih bungkam.
Pakar Hukum Ketatanegaraan asal Bojonegoro, Bang Fa, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak otomatis melanggar hukum, namun bisa berubah menjadi bom waktu hukum jika syarat-syarat mendasar diabaikan.
“Jangan dibalik logikanya. Dana Desa itu boleh dipakai, asal syarat hukumnya terpenuhi. Ada dua hal yang tidak bisa ditawar, status lahan dan perencanaan anggaran,” ujar Bang Fa, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, jika lahan yang digunakan adalah tanah desa, maka penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tidak ada masalah sama sekali. Namun persoalan akan menjadi serius jika fakta di lapangan berkata lain.
“Kalau itu bukan tanah desa, lalu tidak ada perjanjian pemanfaatan lahan yang sah, maka penggunaan Dana Desa berpotensi cacat hukum. Di situlah pintu masalah terbuka lebar, mulai dari temuan administrasi sampai potensi pidana,” tegasnya tanpa tedeng aling-aling.
Bang Fa juga mengingatkan bahwa KDMP memang secara konsep adalah milik desa dan bagian dari program strategis nasional. Kepala desa bahkan secara ex-officio menjadi pembina. Namun status “strategis” bukan karpet merah untuk mengabaikan aturan.
Menjawab isu bahwa keputusan Musyawarah Desa (Musdes) dianggap menyimpangi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Bang Fa meluruskan dengan nada tajam.
“Musdes itu forum tertinggi di desa, bukan formalitas. Selama disepakati BPD dan kepala desa lalu dituangkan dalam APBDes, itu sah. Perbup jangan dijadikan tameng untuk membatasi kewenangan desa secara serampangan,” katanya.
Namun ia juga memberi peringatan keras: Musdes bukan alat legitimasi untuk mengakali aturan. Jika perencanaan hanya formalitas, transparansi diabaikan, dan status aset tidak jelas, maka semua keputusan Musdes bisa gugur secara hukum.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kandangan, Camat Trucuk, dan Inspektorat Kabupaten memilih irit bicara. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak pula penjelasan resmi.
Sikap diam ini justru memicu kecurigaan publik. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, yang benar tidak takut menjelaskan.
Kini masyarakat menunggu, aakah pengurukan lahan KDMP benar berdiri di atas tanah desa? atau justru Dana Desa telah mengalir ke lahan yang status hukumnya abu-abu?
Jika para pemangku kebijakan terus bungkam, polemik ini bukan hanya akan menjadi isu lokal, melainkan catatan kelam akuntabilitas desa yang berpotensi berujung di meja aparat penegak hukum.