Mafia Pupuk di Tuban? Laporan Resmi Masuk Kejari, Bukti Mengarah ke Skema Terstruktur, Kejaksaan Masih Bungkam


Tuban, Polemikdaerah.online, — Polemik pupuk subsidi di Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun petani mengeluhkan kelangkaan pupuk di tengah masa tanam dan harga yang melambung jauh di atas HET, kini muncul langkah hukum serius, dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi tahun 2024–2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama IS (42) dan telah diterima melalui sistem resmi PTSP Kejari Tuban sebagai Dumas (Pengaduan Masyarakat). Dengan registrasi tersebut, kasus ini masuk dalam ranah formal penegakan hukum.

Berbeda dengan laporan masyarakat pada umumnya, IS datang dengan dokumen yang terstruktur. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah bukti yang dilampirkan antara lain:

  • Nama-nama petani penerima subsidi yang tercatat di RDKK namun tidak pernah menerima pupuk.
  • Pengakuan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
  • Rekaman video dan foto proses distribusi di lapangan.
  • Indikasi adanya alokasi yang berpindah ke luar kecamatan atau bahkan luar kabupaten.

Sumber internal (yang meminta identitasnya disembunyikan) menyebutkan adanya dugaan permainan harga yang sudah lama terjadi, dengan pola yang hampir selalu sama. 

  • Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan saksi, dugaan penyimpangan ini bukan berdiri sendiri. Polanya sepaket: terstruktur, rapi, dan konsisten.
  • Manipulasi Data RDKK Petani yang merasa sudah terdata justru tidak pernah mendapat pupuk.
  • Distribusi Fiktif Data menunjukkan pupuk “sudah disalurkan”, namun faktanya tidak pernah diterima petani.
  • Markup di Tingkat Kios HET pupuk subsidi jelas. Tetapi di lapangan, petani mengaku membeli dengan harga dua hingga tiga kali lipat.

Arah Distribusi Diduga Melenceng Ada indikasi aliran pupuk keluar wilayah, bahkan dijual bebas tanpa label subsidi.

Jika skema ini terbukti, maka dugaan penyimpangan bukan hanya pelanggaran etik distribusi, melainkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Upaya konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tuban, Palma, telah dilakukan. Pesan WhatsApp terkirim dan terbaca, namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi.

  • Sikap diam ini memunculkan tanda tanya:
  • Apakah laporan ini sudah mulai diproses internal?
  • Apakah ada pihak yang harus dimintai keterangan namun belum tersentuh?
  • Ataukah kasus ini menyentuh jaringan yang cukup kuat sehingga institusi memilih menahan komentar?

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar formalitas, tetapi kepastian sikap.

Pupuk subsidi bukan soal angka di spreadsheet pemerintah. Ia adalah denyut nadi pertanian, terutama di daerah agraris seperti Tuban. Ketika pupuk yang disubsidi negara justru diduga diperjualbelikan demi keuntungan oknum, maka yang dirusak bukan hanya distribusi, tetapi masa depan petani dan ketahanan pangan daerah.

IS, pelapor, memberikan pesan terakhir yang mengandung tantangan untuk aparat, 

Kami sudah tempuh jalur resmi. Sekarang publik ingin melihat, apakah hukum bekerja untuk rakyat, atau justru untuk melindungi kepentingan tertentu, petani menunggu. Publik mengawasi, jika penegak hukum diam, maka pertanyaannya bukan lagi ada mafia pupuk atau tidak, tetapi, siapa yang sebenarnya takut kasus ini terbuka?" Pungkasnya. 

Red... 




Sebelumnya

item