Diduga Langgar Prosedur, Panitia Pilkades PAW Desa Deling Disorot, Calon Siapkan Gugatan hingga PTUN


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, kini berada di bawah sorotan tajam.

Panitia Pilkades PAW Desa Deling diduga kuat menjalankan tahapan pemilihan secara tertutup, tidak transparan, dan menyimpang dari regulasi yang berlaku, sehingga memicu keberatan serius dari salah satu calon kepala desa, dugaan tersebut mencuat usai pelaksanaan Pilkades PAW pada Kamis (18/12/2025).

Agung Mahfudhori, Calon Kepala Desa PAW Desa Deling nomor urut 02, secara terbuka menyatakan bahwa dirinya dirugikan oleh serangkaian tindakan panitia yang dinilai tidak profesional dan melanggar asas keadilan dalam kontestasi demokrasi desa.

Agung menegaskan, sejak awal tahapan, panitia diduga gagal menjalankan kewajiban dasarnya. Mulai dari penyampaian tata tertib (Tatib) yang tidak jelas, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah-ubah, hingga hak calon untuk memperoleh salinan dokumen resmi yang justru diabaikan.

“Tahapan yang paling mendasar saja tidak dijalankan secara terbuka. Tatib dan DPT tidak pernah kami terima salinannya. Padahal ini hak kami sebagai calon. Tanpa itu, bagaimana kami bisa mengawasi proses?” tegas Agung, Jumat (20/12/2025).

Dugaan pelanggaran kian menguat ketika panitia dinilai menutup akses publik terhadap Daftar Pemilih Tetap. DPT yang seharusnya dipasang di ruang publik justru tidak ditemukan di Balai Desa.

“DPT tidak dipasang. Saat diprotes, alasannya justru tidak masuk akal, katanya copot kena angin. Ini mencerminkan lemahnya integritas panitia,” ungkapnya.

Tak hanya itu, panitia juga disorot terkait inkonsistensi jumlah DPT. Pada awalnya, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 1.402 KK. Namun dalam musyawarah yang digelar BPD pada 17 Desember 2025, disepakati adanya pengguguran 19 KK.

Anehnya, saat hari pemungutan suara, jumlah DPT tetap digunakan sebanyak 1.402 KK, tanpa penyesuaian dan tanpa penjelasan resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh panitia.

“Kami menduga ada pemilih baru yang tidak sesuai tata tertib dan aturan. Ini bukan kesalahan kecil, ini menyangkut legitimasi hasil Pilkades PAW,” tegas Agung.

Atas rangkaian dugaan tersebut, Agung menilai panitia telah gagal menjalankan perannya sebagai penyelenggara yang netral dan profesional. Ia pun memastikan akan menempuh langkah hukum dan administratif secara serius.

Dalam waktu dekat, Agung akan menyampaikan laporan tertulis beserta bukti dugaan pelanggaran kepada Bupati Bojonegoro, Dinas PMD, pihak Kecamatan, serta tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya tidak akan diam. Proses ini harus dievaluasi total. Jika terbukti ada pelanggaran, hasil Pilkades PAW Desa Deling patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Panitia Pilkades PAW Desa Deling belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaktransparanan tersebut.

Sebelumnya

item