ADD Dijarah Terang-Terangan di Kandangan, Regulasi Desa Dipertanyakan atas Nama Proyek Nasional
Opini Edukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp98.192.510 untuk proyek pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memantik polemik serius dan membuka tabir persoalan tata kelola keuangan desa.
Sorotan publik menguat setelah papan informasi proyek di lokasi secara terang-terangan mencantumkan ADD sebagai sumber pembiayaan. Padahal, secara normatif, ADD diperuntukkan bagi belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa. Sementara kegiatan fisik, terlebih pembangunan atau pengurukan lahan, memiliki pos anggaran tersendiri, yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Perbedaan peruntukan anggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Penggunaan ADD untuk proyek fisik dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang tata kelola ADD, yang selama ini tidak membuka ruang tafsir bebas.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, SH, menyatakan bahwa baik ADD maupun DD dapat digunakan untuk mendukung program KDMP, sepanjang telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Ia juga menyebut KDMP sebagai bagian dari program strategis nasional, sehingga menurutnya terdapat ruang bagi desa untuk berkontribusi.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik perdebatan lanjutan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai Musdessus tidak dapat dijadikan alat legitimasi untuk menabrak regulasi yang lebih tinggi. Musyawarah desa, menurut mereka, adalah instrumen perencanaan partisipatif, bukan “karpet hukum” untuk menghalalkan penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah diatur.
Label program strategis nasional pun dinilai tidak otomatis menghapus kewajiban desa untuk patuh pada regulasi pengelolaan keuangan. Perbup tentang ADD tidak mengenal konsep kelonggaran tafsir, apalagi jika menyangkut uang publik yang peruntukannya sudah jelas dan spesifik.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah status aset hasil pengurukan lahan. Hingga kini, tidak ada kejelasan apakah lahan tersebut akan dicatat sebagai aset desa atau menjadi aset koperasi.
Jika diklaim sebagai aset desa, maka secara administratif wajib tercatat dalam RKPDes, APBDes, serta daftar inventaris aset desa. Sebaliknya, jika menjadi aset koperasi, maka penggunaan ADD untuk pengurukan lahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar hukum, dan berpotensi menjerumuskan pihak-pihak terkait ke persoalan hukum di kemudian hari.
Ironisnya, di tengah polemik yang kian menguat, Camat Trucuk, Jadid, yang secara struktural memiliki peran pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, belum memberikan keterangan resmi, meski telah dikonfirmasi pewarta.
Sikap diam juga ditunjukkan Agus, Kepala Bagian Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka terkait aspek hukum penggunaan ADD dalam proyek KDMP, baik sebagai bentuk edukasi publik maupun penegasan aturan yang berlaku.
Di tengah gencarnya narasi penguatan tata kelola desa, masyarakat berhak mengetahui, apakah penggunaan ADD dalam proyek KDMP ini telah sesuai aturan, atau justru menjadi preseden berbahaya yang melemahkan disiplin pengelolaan keuangan desa.
Satu prinsip tak terbantahkan, setiap rupiah uang publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tercatat secara transparan.
Lebih jauh, apabila aparat penegak hukum belum melakukan langkah pencegahan melalui penyelidikan dan pembuktian, maka berdasarkan paparan regulasi dan fakta lapangan yang ada, semestinya Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai lembaga pendamping hukum pemerintah yang memiliki kewenangan mutlak, harus bersikap dan bertindak.
Sebab, pembiaran hari ini bukan sekadar soal satu proyek desa, melainkan taruhan besar terhadap wibawa hukum dan masa depan tata kelola keuangan desa di Bojonegoro.
Red...
.png)