Tambang di Brebek Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Resmi, Dump Truck Melenggang, Aparat Menghilang
Opini Edukasi.
Nganjuk, Polemikdaerah.online, – Dugaan tambang galian C ilegal di Desa Brebek, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi potret buram penegakan hukum. Aktivitas tambang yang jelas-jelas melanggar aturan berlangsung bebas, seolah berjalan di “zona tanpa hukum”, sementara aparat penegak hukum justru tampak tak berdaya, bahkan memilih seolah menutup mata.
Tambang yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berubah menjadi mesin uang pribadi bagi segelintir orang. Negara rugi, lingkungan rusak, masyarakat terdampak, sementara oknum-oknum tertentu diduga menikmati hasilnya tanpa hambatan.
Penertiban tambang ilegal seharusnya menjadi prioritas. Namun yang tampak di lapangan justru sebaliknya, diamnya aparat menjadi tanda tanya besar. Bareskrim Polri didorong turun tangan langsung untuk membersihkan praktik-praktik pengusaha tambang nakal yang diduga bermain di luar jalur hukum.
Tambang yang diduga milik seseorang berinisial “Saz” menjadi sorotan utama. Selain kuat dugaan tak mengantongi izin, aktivitas tambang ini disebut menggunakan solar bersubsidi untuk alat berat, pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele. Anehnya, setiap dikonfirmasi, pemilik tambang selalu mengaku memiliki izin lengkap.
Hasil telusur lebih lanjut, informasi yang terhimpun dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup justru menunjukkan fakta sebaliknya, izin tambang tersebut tidak terdaftar. Klaim lengkap di lapangan rupanya hanya menjadi tameng yang rapuh ketika diperiksa di instansi resmi.
Lebih mengejutkan lagi, operasi tambang ini berjalan mulus di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dump truck melintas hilir-mudik, mengangkut material tanpa ada satu pun tindakan. Situasinya seolah menyiratkan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
Sementara itu, kerusakan lingkungan di lokasi sudah tak bisa dipungkiri. Longsor, banjir, dan hancurnya kontur tanah menjadi ancaman nyata akibat aktivitas tambang yang beroperasi tanpa pengendalian. Bila benar tambang ini tanpa Amdal maupun Amdalalin, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Semua ini mengarah pada satu rangkaian pertanyaan yang tak bisa dihindari, kemana aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas yang diduga terang benderang melanggar aturan bisa berjalan sebebas itu? Apakah benar tak ada yang melihat, atau justru ada yang pura-pura tidak melihat?
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu. Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas adalah harga mati. Negara harus hadir, membersihkan praktik ilegal, dan mengembalikan kewibawaan hukum yang selama ini tampak direndahkan oleh tambang yang “digdaya” tanpa izin.
Red...
.jpg)