Kios Pupuk Subsidi Desa Mander Tambakboyo diadukan ke APH buntut penjualan Pupuk di atas HET.

Polemik Daerah Tuban-Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander atas nama Budi Asih di adukan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Masyarakat Tuban atas nama Imam Syafii.

Aduan tersebut perihal adanya tanggapan klarifikasi kios budi asih terkait penjualan pupuk subsidi.

"Hari ini saya adukan kios pupuk subsidi di Satreskrim polres tuban dengan aduan terkait penyimpangan pupuk subsidi dengan menjual di atas HET (Herga Eceran Tertinggi)". Ucap Syafii.

Alasan kuat Kios Subsidi Mander atas nama budi asih diadukan dikarenakan menurut Syafii kelabuhi aturan penjualan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami adukan dengan alasan kios subsidi mander telah kelabuhi aturan sehingga menggunkan rumus harga sendiri yang disepakati segelintir orang, bernuansa politis." Tambahnya.

Diketahui menurut HET pupuk subsidi berdasarkan Keputusan menteri pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.210/M/11/2024 dengan harga, Urea Rp. 2.250 Per/Kg dan untuk NPK Rp. 2.300 Per/Kg.

Lanjut menurut Syafii dasar laporanya tentu sesuai aturan.

"Kami mengadu punya kedudukan jelas, yakni Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana." Jelas Syafii.

Kemudian Syafii juga memaparkan aturan yg dilanggar juga jelas.

"Kalau kami telusuri literatur perundang-undangan pasal yang digunakan yas pas yaitu uu tipikor, sebab subsidi merupakan keuangan negara. Jadi kalau ada yang menyalahgunakan keuangan Negara termasuk perbuatan koruptif." Tutupnya.

Sebelumnya

item