Stifikat PTSL Hilang di Meja Birokrasi, BPN dan Pemdes Sambongrejo Saling Lempar Tanggung Jawab

Foto Ilustrasi Kekecewaan


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya menjadi jalan rakyat memperoleh kepastian hukum atas tanah, justru memunculkan persoalan baru di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Sudah enam tahun sejak program ini dijalankan pada 2019, namun belasan warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka. Ironisnya, hasil pengecekan ke kantor BPN Bojonegoro menunjukkan bahwa sebagian sertifikat tersebut telah resmi terbit dan tercatat dalam sistem.

Program PTSL sejatinya merupakan salah satu bentuk reformasi agraria nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara cepat, murah, dan merata.

Namun, kasus seperti yang terjadi di Desa Sambongrejo justru mencoreng tujuan luhur program tersebut.

Alih-alih membawa keadilan agraria, program ini kini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Namun dokumen negara itu tak pernah sampai ke tangan pemilik sahnya sementara pihak pemerintah desa mengaku belum menerima sertifikat dari BPN.

Salah satu warga, NM (inisial), mengaku sudah menempuh seluruh prosedur sebagaimana ditetapkan pemerintah, mengumpulkan berkas, menandatangani dokumen, hingga membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu. Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga kini.

"Tanah warisan saya dipecah jadi dua. Yang satu atas nama almarhum MD sudah jadi sertifikat, tapi yang atas nama saya belum keluar sampai sekarang,” ujar NM, Rabu (5/11/2025).

Lebih jauh, NM menuturkan bahwa setelah dirinya melakukan pengecekan langsung ke BPN Bojonegoro, ternyata arsip sertifikat miliknya telah terbit dan tercatat resmi, namun pihak desa tetap bersikukuh belum menerima dokumen tersebut dari BPN.

"Kami sudah cek ke BPN, datanya ada, bahkan arsipnya juga sudah terbit. Tapi di desa katanya belum terima. Ini yang bikin warga bingung dan curiga,” jelasnya.

Kebingungan warga makin menjadi setelah mengetahui bahwa bukan hanya satu atau dua sertifikat yang belum diserahkan, dari hasil komunikasi antarwarga, diperkirakan ada sekitar sepuluhan sertifikat lain dari peserta PTSL 2019 yang bernasib sama, terbit di BPN, tapi tak sampai ke tangan warga.

Warga menilai, baik pemerintah desa Sambongrejo maupun BPN Bojonegoro sama-sama tidak transparan, keduanya terkesan saling lempar tanggung jawab tanpa memberikan penjelasan pasti kepada masyarakat.

"Kami sudah bolak-balik ke kantor desa, jawabannya selalu belum tahu. Dari BPN juga tidak memberi kepastian kapan diserahkan. Kami hanya ingin kejelasan,” keluh NM.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin sertifikat yang sudah terbit secara resmi di lembaga negara bisa ‘menghilang’ tanpa jejak di tingkat desa?

Padahal, seluruh peserta program telah melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Semua warga dulu sudah bayar lima ratus ribu rupiah untuk PTSL. Tapi sudah enam tahun belum ada kejelasan, jika memang sudah jadi, kenapa tidak diserahkan? Kalau belum, kenapa di BPN sudah ada terbit arsipnya?” tegas NM.

Kini, masyarakat Desa Sambongrejo menuntut klarifikasi terbuka dari dua pihak BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo, warga meminta adanya kejelasan status dan proses penyerahan sertifikat yang diduga tertahan di antara dua lembaga tersebut.

"Kami hanya minta kejelasan. Kalau sudah jadi, tolong diserahkan. Kalau belum, jelaskan kenapa. Jangan diam saja,” ujar NM.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk turun tangan memeriksa proses distribusi sertifikat PTSL di wilayah Gondang, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Bagi warga seperti NM, sertifikat tanah bukan sekadar selembar kertas, itu adalah simbol kepastian hukum dan rasa aman atas hak yang dijamin oleh negara, ketika dokumen itu “hilang” di meja birokrasi, yang hilang sesungguhnya adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.

Red... 

Sebelumnya

item