Produsen Buis Beton Tanpa Legalisasi SNI Justru Lolos Verifikasi PUPR Tuban, Kualifikasi atau Kompromi?


Tuban, Polemikdaerah.online, - Ironi kembali menghantui proses verifikasi dan validasi penyedia jasa konstruksi di lingkungan Dinas PUPR Tuban. Sebuah perusahaan produsen buis beton yang tidak memiliki legalisasi Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) justru diloloskan sebagai pendukung dalam proyek rehabilitasi sungai di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan.

Kasus ini menyeret nama CV. Dafa, produsen yang disebut memberikan dukungan kepada kontraktor pelaksana PT. Multi Berkah Teknik Tuhan. Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat SNI untuk produk buis beton, melainkan hanya untuk jenis beton lain seperti U-Ditch dan Box Culvert.

Kendati demikian, dokumen dukungan CV. Dafa tetap digunakan dan dinyatakan sah dalam proses verifikasi dan validasi kualifikasi rekanan. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan bahwa proses seleksi rekanan lebih condong pada kompromi administratif ketimbang ketaatan terhadap standar mutu nasional.

Padahal, dokumen dukungan produsen bukan sekadar pelengkap berkas, melainkan jaminan legalitas mutu material konstruksi. Tanpa legalisasi SNI, kualitas buis beton yang dipasang di lapangan tidak memiliki dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta lapangan pun menguatkan dugaan tersebut. Material buis beton yang digunakan di proyek rehabilitasi sungai tidak memiliki label SNI maupun identitas produsen yang jelas. Setelah ramai disorot publik, pihak dinas buru-buru mengklaim bahwa material telah diganti dengan beton berstempel SNI. Ironisnya, penggantian itu hanya dilakukan dalam waktu dua hari, suatu hal yang mustahil jika mengacu pada prosedur pengadaan dari produsen bersertifikat resmi.

Langkah cepat itu menimbulkan kecurigaan bahwa pergantian hanyalah formalitas untuk meredam kritik, bukan solusi substantif yang menjamin mutu pekerjaan.

Sementara itu, sejumlah sumber internal menyebut, verifikasi kualifikasi di PUPR Tuban kerap dilakukan secara administratif tanpa pemeriksaan faktual ke lapangan atau produsen pendukung. Jika benar demikian, maka celah seperti ini membuka ruang kompromi yang membahayakan kualitas infrastruktur publik.

Pengamat konstruksi lokal menilai, kualifikasi tanpa validasi faktual sama dengan membiarkan proyek berjalan tanpa dasar mutu. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas buis beton, melainkan juga integritas sistem pengadaan di lingkungan Dinas PUPR Tuban.

Ketika dukungan produsen tanpa legalisasi SNI bisa lolos verifikasi, maka pertanyaannya menjadi tajam, apakah ini masih kualifikasi atau justru kompromi yang dilegalkan?

Red... 

Sebelumnya

item