Musholla Masuk Daftar Lelang Bank, Kemenag Dinilai Tidur Panjang


Tuban, Polemikdaerah.online, - Warga Desa Lajokidul, Kecamatan Singgahan, dikejutkan dengan terpasangnya spanduk lelang Bank BNI pada dinding sebuah musholla yang selama ini menjadi tempat ibadah warga. Spanduk itu menyatakan bahwa bangunan tersebut masuk sebagai objek agunan yang kini resmi diproses untuk dilelang. Pemandangan ini sontak menggemparkan masyarakat dan menimbulkan kegelisahan mendalam.

Yang membuat warga makin heran dan marah adalah ketidakhadiran Kementerian Agama (Kemenag) dalam persoalan ini. Masyarakat menilai, lembaga yang seharusnya melindungi rumah ibadah justru seolah tidak tahu, tidak turun, dan tidak responsif ketika musholla, simbol suci umat terseret urusan agunan bank.

Pantauan pewarta menunjukkan musholla terlihat tertutup, halaman dipenuhi lumut, dan dindingnya tercorat-coret. Meski kondisinya memprihatinkan, warga menegaskan bahwa musholla itu masih berfungsi dan kerap digunakan sebelum terjadinya sengketa ini. Kini, tempat ibadah tersebut justru ditempeli spanduk lelang layaknya aset komersial.

Seorang warga mengaku syok dan tak percaya ketika melihat spanduk itu pertama kali, "Kalau musholla dilelang, kami ini mau ibadah di mana? Apa negara tidak melihat?” keluhnya dengan nada kesal.

Pihak BNI yang dihubungi menjelaskan bahwa tanah tempat musholla berdiri merupakan bagian dari agunan kredit, sehingga masuk kategori objek yang bisa dilelang sesuai prosedur bank. Penjelasan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar, mengapa Kemenag tidak mengetahui, mendata, atau memediasi keberadaan rumah ibadah yang berdiri di atas lahan berstatus kredit?

Situasi ini menyoroti kelemahan serius dalam pengawasan rumah ibadah. Warga menilai Kemenag “tidur panjang” dan gagal menghadirkan perlindungan ketika tempat ibadah justru berada dalam ancaman hukum. Keterlambatan respons Kemenag membuat keresahan warga makin meluas.

Warga berharap Kemenag segera turun tangan, memberikan penjelasan, menengahi persoalan, dan memastikan musholla tetap berfungsi sebagai rumah ibadah yang layak. Mereka menegaskan bahwa negara harus hadir, bukan hanya saat peresmian, tetapi terutama ketika tempat ibadah sedang terancam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag terkait polemik ini. Ketidakhadiran mereka menambah kecurigaan bahwa pendataan aset keagamaan dan pengawasan lapangan selama ini berjalan setengah hati.



Sebelumnya

item