Gonjang-Ganjing Penggusuran Kios, Warga Mengeras, Pemdes Tak Mau Mundur Sejengkal!
Tuban, Polemikdaerah.online – Bara konflik penggusuran kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban, kembali membubung. Perseteruan warga pemilik kios dengan Pemerintah Desa (Pemdes) kini bukan sekadar gesekan ringan, tetapi benturan keras yang nyaris tak punya rem.
Puluhan pemilik kios yang menggandeng LSM Botani Matro Woengoe (BMW) melayangkan surat bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025, berisi penolakan telak terhadap rencana pengosongan hingga pembongkaran bangunan mereka.
Bahasanya? Tajam. Isinya? Menohok, mereka menuding langkah Pemdes serampangan, minim etika komunikasi, dan jauh dari transparansi. Bahkan, warga menyinggung ancaman jerat pasal KUHP bila pemaksaan pembongkaran terus dipaksakan.
Warga juga menegaskan, kios yang mereka tempati bukan bangunan liar, melainkan berdiri berdasarkan Keputusan Desa tahun 2000. Bukan karangan, bukan asal jadi.
“Kami menolak keras perintah pengosongan yang sewenang-wenang dan tidak punya dasar hukum yang jelas!” tulis warga dalam nada yang tidak menyisakan ruang kompromi.
Namun Pemdes Bangunrejo tidak tinggal diam. Kades Teguh Hermanto justru balik menangkis tudingan warga. Ia menyebut klaim bahwa tidak ada musyawarah desa sebagai fitnah yang dipelihara sengaja untuk memperkeruh situasi.
“Kalau dibilang tidak ada MUSDES, itu fitnah. Kami undang 13 orang, yang datang 9. Ada berita acaranya, lengkap!” tegas Teguh, dengan nada yang sama tajamnya.
Teguh juga mengibaskan tudingan bahwa Pemdes bersikap seperti “raja kecil” yang mengusir rakyatnya sendiri.
“Tidak ada Pemdes bertindak semaunya. Kalau mau mediasi, datang ke kantor desa! Jangan hanya meledak di luar, ribut di publik, tapi tidak pernah klarifikasi.”
Kini konflik makin panas, makin keras, dan makin menuntut pembuktian. Warga meminta Inspektorat Tuban dan Camat Soko turun tangan agar tidak ada pihak yang bermain di wilayah abu-abu atau berlindung di balik klaim kebenaran masing-masing.
Pertarungan narasi ini bukan lagi sekadar silang pendapat. Ini sudah berubah menjadi adu nyali, adu bukti, dan adu legitimasi hukum.
Red..
.jpg)