Arena Sabung Ayam di Jepon Blora Makin Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat


Blora, Polemikdaerah.online, - Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Blora kembali mencuri perhatian publik. Di Desa Sawahan, Kecamatan Jepon, praktik ilegal tersebut justru semakin terbuka dan berjalan layaknya kegiatan resmi, tanpa sedikit pun menunjukkan kekhawatiran terhadap penindakan aparat.

Padahal, KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Namun temuan di lapangan menunjukkan ironi, turan ada, namun seolah tak berlaku. Situasi ini memicu sorotan tajam terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Blora.

Kamis (27/11/2025) siang, hasil penelusuran mendapati arena sabung ayam beroperasi sangat ramai. Ratusan orang memadati lokasi, puluhan ayam aduan disiapkan pemain, dan suasana penuh sorakan terdengar jelas dari kejauhan. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area sekitar, diduga milik para penjudi yang datang dari berbagai wilayah.

Sejumlah warga mengaku resah, namun tak mampu berbuat banyak.

Iya mas, hari ini sangat ramai karena ada taruhan besar. Banyak yang datang dari luar kota. Warga sebenarnya geram, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Dan satu lagi, info yang punya kalangan itu inisial W,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis UU No. 7 Tahun 1974 secara jelas mengatur bahwa perjudian merupakan tindak pidana. Namun di Desa Sawahan, aturan tersebut seolah tidak memiliki wibawa. Aktivitas perjudian bahkan berlangsung rutin setiap pekan tanpa hambatan.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu yang membuat lokasi tersebut bisa beroperasi bebas.

Masyarakat sekitar cemas aktivitas perjudian ini akan memicu :

  1. meningkatnya kriminalitas,
  2. konflik antarwarga,
  3. pemborosan ekonomi rumah tangga,
  4. hingga keterlibatan generasi muda dalam aktivitas tidak sehat.

Meski keluhan warga semakin keras, penindakan nyata dari aparat tak kunjung terlihat.

Melihat kondisi ini, warga mendesak Kapolres Blora dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban menyeluruh. Transparansi dan keseriusan dalam memberantas perjudian sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, inisial W, yang disebut sebagai pemilik arena sabung ayam, belum memberikan klarifikasi apa pun. Sementara itu, aktivitas perjudian di lokasi tersebut masih berlangsung normal, tanpa tanda-tanda adanya tindakan tegas.

Situasi ini membuat publik semakin yakin bahwa arena tersebut telah menjelma menjadi “zona kebal hukum”, yang beroperasi leluasa meski berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Red... 

Sebelumnya

item