Proyek Pelebaran Jalan Semanding Tuban, Kontrak Dilanggar, Transparansi Dikebiri!
Tuban, Polemikdaerah.online, - Poyek pelebaran jalan di Desa Sidorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari APBD Tuban Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan publik, pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga melanggar kontrak kerja karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Padahal, papan informasi merupakan kewajiban kontraktual sekaligus implementasi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tanpa papan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun identitas pelaksana proyek.
Ketiadaan papan informasi membuka ruang terjadinya praktik tidak transparan dan berpotensi mengarah pada penyimpangan volume pekerjaan. Dinas PUPR PRKP Tuban sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap rekanan wajib menampilkan informasi proyek secara terbuka sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek ini dikerjakan oleh CV Kertajaya, perusahaan asal Tuban, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi, belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran kontrak tersebut meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Kondisi ini memicu keprihatinan warga setempat. Tanpa transparansi, pengawasan publik menjadi lumpuh. “Kalau papan proyek saja tidak dipasang, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?” keluh salah satu warga Sidorejo yang enggan disebut namanya.
Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan akuntabilitas, bukan justru menyembunyikan informasi dasar yang menjadi hak publik.
(Bersambung...)
